Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Sebelum Permen ESDM PGN Sudah Jadi Transporter Dan Trader Gas
Friday 22 Jun 2012 14:55:48
 

Jalur pipa gas (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dirut Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso membantah, jika pihaknya dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Karena telah menjadi transporter dan trader gas.

Menurut Hendi, selama ini PGN telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader sebelum peraturan itu dibelakukan. "Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6).

Selain itu, Hendi mengklaim sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya PGN. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.

Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter.
Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyebutkan, bahwa sikap PGN yang menjadi transporter sekaligus trader telah melanggar Permen ESDM No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Dirinya mengutip, pasal 19 yang menyebutkan badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

"Yang terjadi sekarang PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (south sumatera-west java/SSWJ) yang juga dikuasainya," kata Komaidi, Minggu (17/6).

Dengan demikian, PGN telah melanggar Permen ESDM. Seharusnya, PGN hanya mengutip biaya toll fee dari pemakaian pipa tersebut. Dengan demikian, PGN tidak cenderung memberi kerugian industri hulu migas. Ia mencontohkan, PGN membeli gas sebesar 5 dollar per mmbtu, namun PGN menjualnya dengan harga 10 dollar sampai 11 dollar per mmbtu.

Dengan selisih harga yang tinggi itu, menurut Komaidi mengakibatkan harga gas tinggi, sehingga industri membeli gas PGN tidak kompetitif. "Kalau hanya sebagai transporter, seharusnya harga jual gas PGN ke industri sebesar 7 dollar sampai 8 dollar per mmbtu," ungkap Komaidi.(dbs/rin)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2