JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dirut Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso membantah, jika pihaknya dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Karena telah menjadi transporter dan trader gas.
Menurut Hendi, selama ini PGN telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader sebelum peraturan itu dibelakukan. "Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6).
Selain itu, Hendi mengklaim sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya PGN. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.
Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter.
Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyebutkan, bahwa sikap PGN yang menjadi transporter sekaligus trader telah melanggar Permen ESDM No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.
Dirinya mengutip, pasal 19 yang menyebutkan badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.
"Yang terjadi sekarang PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (south sumatera-west java/SSWJ) yang juga dikuasainya," kata Komaidi, Minggu (17/6).
Dengan demikian, PGN telah melanggar Permen ESDM. Seharusnya, PGN hanya mengutip biaya toll fee dari pemakaian pipa tersebut. Dengan demikian, PGN tidak cenderung memberi kerugian industri hulu migas. Ia mencontohkan, PGN membeli gas sebesar 5 dollar per mmbtu, namun PGN menjualnya dengan harga 10 dollar sampai 11 dollar per mmbtu.
Dengan selisih harga yang tinggi itu, menurut Komaidi mengakibatkan harga gas tinggi, sehingga industri membeli gas PGN tidak kompetitif. "Kalau hanya sebagai transporter, seharusnya harga jual gas PGN ke industri sebesar 7 dollar sampai 8 dollar per mmbtu," ungkap Komaidi.(dbs/rin)
|