Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Sebentar Malam Konfrensi Pers Maharani Suciyono
Tuesday 05 Feb 2013 06:38:21
 

Maharani Suciyono saat ditangkap KPK (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus suap yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersama Stafnya Ahmad Fathanah, ikut menyeret Maharani Suciyono yang masih berstatus mahasiswi dan memang pada klimaks penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Maharani Suciyono masih berada di TKP.

Wisnu Wardhana selaku pengacara Maharani memastikan kliennya akan memberikan keterangan pada wartawan terkait penangkapan Rani saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait suap impor daging, malam ini.

Sebelumnya, konferensi pers dijadwalkan digelar Senin (4/2) malam di Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, Jaktim. Sedianya Rani yang ditemani ayah dan ibunya akan menemui wartawan sekitar pukul 20.00 WIB, namun mendadak dibatalkan.

"Mereka mengatakan belum siap berhadapan wartawan, baik pihak Rany dan keluarganya," terang Wisnu.

Bahkan, Ibunda Rani dikabarkan pingsan saat berada di Hotel Nalendra. "Untuk sekarang ditunda, jadi ngga hari ini. Nanti akan diinformasikan jumpa pers selanjutnya," kata Wisnu.

Wisnu memastikan, pihak keluarga dipastikan siap untuk mendampingi Maharani dalam jumpa pers nanti. "Oleh karena keadaan yang sudah larut dan kawan-kawan media yang lain sudah pulang, maka konferensi pers kita tunda dan diadakan Selasa malam ini di tempat sama," jelas Wisnu, Selasa (5/2).

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 milliar.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2