Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dana BOS
Segera Cairkan Bos Madrasah
Thursday 14 May 2015 19:16:59
 

Ilustrasi. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay minta pemerintah segera caikan dana Bantuan Operasional sekolah Madrasah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah segera mencairkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Pasalnya, dana BOS itu sangat penting terutama untuk menutupi kekurangan gaji guru-guru honorer yang ada.

“Tidak ada alasan logis argumentatif pemerintah yang dapat diterima untuk menghambat pencairan dana BOS tersebut,” tegas Saleh kepada Parlementaria baru-baru ini.

Politisi dari Fraksi PAN ini menilai pencairan dana BOS ini penuh dengan ketidakadilan. Pasalnya, kasus keterlambatan pencairan dana BOS ini tidak terjadi di sekolah-sekolah umum, namun hanya di madrasah-madrasah. Wajar jika kemudian pengelola madrasah merasa dianaktirikan. Padahal dikatakannya, peranan madrasah dalam mencerdaskan masyarakat sangat besar. Tidak sedikit lulusan madrasah yang sudah menjadi pemimpin di negeri.

Ditambahkannya, dana BOS selain untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS juga diperlukan untuk menutupi biaya operasional sekolah lainnya. Terlebih lagi bagi madrasah swasta di daerah pelosok, bantuan BOS ini tentu sangat penting. Setidaknya, madrasah-madrasah itu bisa memanfaatkan untuk membeli keperluan rutin sekolah seperti alat tulis, penghapus, spidol, dan lain-lain.

“Saya sempat menanyakannya ke Irjen (inspektorat jenderal), Sekjen, bahkan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan kementerian keuangan mengubah aturan pola pencairannya. Selama ini, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52.

Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat Kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan,” ungkap Politisi dari Dapil Sumut II ini.

Saleh memahami bahwa aturan itu dibuat karena khawatir terjadinya penyalahgunaan. Namun jika demikian, semestinya bukan pencairannya yang dihambat, melainkan pengawasannya yang ditingkatkan. Sehingga dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya.

"Saya berharap aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu. Sementara tidak demikian dengan madrasah. Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada," ujarnya.

Selama masa reses ini, tidak sedikit aspirasi dari berbagai daerah yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana BOS ini. Sebut saja madrasah-madrasah di daerah Sumatera Utara. Bahkan, di Pamekasan ada kepala Madrasah yang terpaksa melelang motornya seharga 7,5 juta rupiah untuk menutupi pembayaran guru honorer di sekolahnya.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dana BOS
 
  Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
  Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
  Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
  Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
  Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2