JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus tindak pidana kasus korupsi suap Pemilu Kada dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam waktu dekat akan memasuki masa persidangan di Tipikor. Akil terancam tuntutan maksimal dari KPK terkait juga sejumlah kasus lainnya, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan pada Hakim Ketua konstitusi itu.
Hal ini ditegaskan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang menjelaskan hukuman bagi penegakan hukum lebih berat dari masyarakat awam. KPK telahi mengisaratkan bakal menggunakan tuntutan maksimal bahkan seumur hidup bagi Ketua Mahkamah Konstitusi ke-3 RI
"Itu mengacu ke Undang-Undang. Pasal yang dikenakan pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai UU," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Lanjut Johan, terkait posisi Akil selaku hakim dan ketua lembaga tinggi negara, maka tuntutan yang dijerat harus melebihi masyarakat awam.
"Tergantung pasalnya, bisa maksimal seumur hidup, sesuai di pasal UU. Penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," pungkasnya.
Seelain itu, Akil juga bermasalah dan menjadi tersangka dalam kasus penyimpan narkotika jenis ganja, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam Minggu ini Akil dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka oleh BNN, setelah Minggu lalu batal, karna tidak didampingi pengacaranya.(bhc/dar) |