Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Segera Disidang, Akil Mochtar Terancam Hukuman Maksimal
Tuesday 21 Jan 2014 07:05:05
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus tindak pidana kasus korupsi suap Pemilu Kada dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam waktu dekat akan memasuki masa persidangan di Tipikor. Akil terancam tuntutan maksimal dari KPK terkait juga sejumlah kasus lainnya, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan pada Hakim Ketua konstitusi itu.

Hal ini ditegaskan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang menjelaskan hukuman bagi penegakan hukum lebih berat dari masyarakat awam. KPK telahi mengisaratkan bakal menggunakan tuntutan maksimal bahkan seumur hidup bagi Ketua Mahkamah Konstitusi ke-3 RI

"Itu mengacu ke Undang-Undang. Pasal yang dikenakan pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai UU," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

Lanjut Johan, terkait posisi Akil selaku hakim dan ketua lembaga tinggi negara, maka tuntutan yang dijerat harus melebihi masyarakat awam.

"Tergantung pasalnya, bisa maksimal seumur hidup, sesuai di pasal UU. Penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," pungkasnya.

Seelain itu, Akil juga bermasalah dan menjadi tersangka dalam kasus penyimpan narkotika jenis ganja, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam Minggu ini Akil dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka oleh BNN, setelah Minggu lalu batal, karna tidak didampingi pengacaranya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2