Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Segerahlah Mutasikan SIM, Jika Menetap Bukan di Daerah Domisili Anda
Tuesday 30 Oct 2012 09:38:45
 

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi anda yang memiliki SIM di daerah tertentu namun saat ini menetap lama di daerah lain, disarankan agar anda memutasikan SIM tersebut sesuai daerah/domisili anda sekarang, supaya lebih mempermudah anda apabila ingin memperpanjang masa berlaku dikemudian hari atau memproses apabila SIM tersebut hilang.

Berikut Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93):

1.Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.

2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.

3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93):

1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.

3. Membayar formulir di BII/BRI.

4. Mengisi formulir permohonan.

5. Melampirkan KTP.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2