Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Sehari, Perampok Serang Dua Indomaret
Saturday 31 Aug 2013 13:36:59
 

Ilustrasi, Indomaret.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
MALANG, Berita HUKUM - Rampok berpistol kembali mengobok-obok Malang. Dini hari kemarin (29/8), tiga perampok beraksi di mini market Indomaret di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Uang tunai Rp 34,3 juta, cokelat, dan rokok dibawa kabur perampok.

Para pelaku tersebut beraksi di Indomaret Jl S Supriyadi, Kecamatan Sukun, dan di Indomaret Jl Raya Sengkaling, Kecamatan Lowokwaru. Diduga, pelaku dalam dua perampokan itu sama dengan perampok dalam empat kasus serupa di Indomaret lain pada awal Juli. Sebab, modus yang dilakukan sama.

Perampok itu sama-sama berjumlah tiga orang. Mereka memakai jaket, helm, dan penutup wajah serta membawa tas kecil dan pistol. Dalam kejadian sebelumnya, pelaku menggiring dua pelayan toko yang bertugas malam ke gudang. Perampok lantas meminta penjaga toko untuk menunjukkan dan membuka brankas. Pelaku lalu menguras isi brankas tersebut. Pelaku juga mengintimidasi korban dengan menembakkan pistol ke arah barang-barang di gudang.

Pelaku memasuki Indomaret pukul 03.10. Tiga perampok tersebut langsung mengancam dua penjaga toko, Lutfi, 20, dan Diky, 20. ''Pelaku langsung menodongkan pistol. Penjaga toko diminta untuk menuju ke gudang di lantai dua,'' papar Arif Irawan, asisten kepala toko Indomaret di Jl S. Supriyadi, Sukun.

Seorang pelaku lain berjaga di kasir, sedangkan dua perampok lain mengawal dua penjaga toko untuk naik ke lantai dua. Korban diminta untuk menunjukkan dan membuka brankas toko. Karena tidak ada yang mau membuka brankas itu, pelaku pun menembakkan pistol yang diduga berjenis airsoft gun ke kardus minyak.

Lantaran melihat tembakan itu, para penjaga toko pun tidak bisa berkutik. Mereka membuka brankas tersebut. Uang yang diambil mencapai Rp 10,3 juta. ''Pelaku mengambil uang dan rokok di toko kami. Dia juga menembakkan pistolnya,'' ungkap Arif.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Arief Kristanto membenarkan adanya perampokan itu. ''Sudah diidentifikasi. Sekarang masih coba didalami,'' jelasnya, seperti yang dikutip jpnn.com.

Perampok itu diduga juga menyatroni Indomaret di Jalan Raya Sengkaling, Dau. Pelaku tersebut sama-sama berjumlah tiga orang dan beraksi sekitar dua menit. Mereka memasuki toko layaknya orang yang ingin membeli barang.

Belum sempat mengucapkan selamat datang, tiga karyawan Indomaret langsung ditodong pistol. Tiga perampok itu langsung meminta karyawan untuk menuju ruang brankas di bagian belakang toko. Para korban pun tidak berdaya. Mereka adalah Ragil, Yohanes, dan Dani. Mereka hanya bisa menunjukkan dan membukakan brankas toko tersebut.

Setelah menguras isi brankas itu, pelaku lantas menyuruh tiga karyawan tersebut untuk kembali ke tempat semula. ''Selain mengambil uang Rp 24 juta dari brankas, mereka juga membawa lima buah cokelat,'' tutur Sholihin, seorang karyawan Indomaret Sengkaling lain, ketika ditemui di lokasi kemarin (29/8).

Supervisor Indomaret Malang Gatot menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar soal perampokan yang terjadi di Indomaret Sengkaling dan Sukun maupun Indomaret lain. ''Kami sudah memiliki standar pengamanan di setiap gerai. Misalnya, memasang kamera CCTV di gerai Indomaret, baik di dalam maupun di luar,'' terangnya.(bb/ziq/muf/jpn/c18/tia/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2