Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Sehari, Polisi Gerebek Tujuh TKP Miras
Thursday 22 Aug 2013 15:33:57
 

Ilustrasi, puluhan miras yang di sita oleh Polisi.(Foto: Ist)
 
SINGARAJA, Berita HUKUM - Tingginya peredaran minuman keras di Buleleng membuat aparat tak menghentikan bidikannya. Buktinya, dalam sehari polisi menggerebek tujuh penjual miras di seluruh Buleleng.

Penggerebekan lokasi penjualan miras itu berlangsung pada Rabu (21/8) lalu dan kebanyakan ditemukan di Desa Alasangker. Satu TKP ada di Desa Tamblang, satu TKP di Desa Jagaraga, satu TKP di Kelurahan Banyuasri dan empat TKP di Desa Alasangker.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Plt Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada mengatakan, total ditemukan sebanyak 50 liter arak Bali dari ketujuh lokasi tersebut. "Kebanyakan arak Bali disimpan di dalam botol minumen kemasan. Tapi ada juga yang disimpan di dalam jerigen ukuran 25 liter," kata Mustiada, seperti dikutip dari jpnn.com.

Selain arak Bali, polisi juga menemukan sejumlah minuman beralkohol lain seperti anggur merah, dan bir hitam yang tidak dilengkapi izin edar.

"Semuanya kami sita untuk menekan peredaran miras tidak berizin di Buleleng," ujarnya.(eps/rid/mas/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2