Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Sehari, Polisi Gerebek Tujuh TKP Miras
Thursday 22 Aug 2013 15:33:57
 

Ilustrasi, puluhan miras yang di sita oleh Polisi.(Foto: Ist)
 
SINGARAJA, Berita HUKUM - Tingginya peredaran minuman keras di Buleleng membuat aparat tak menghentikan bidikannya. Buktinya, dalam sehari polisi menggerebek tujuh penjual miras di seluruh Buleleng.

Penggerebekan lokasi penjualan miras itu berlangsung pada Rabu (21/8) lalu dan kebanyakan ditemukan di Desa Alasangker. Satu TKP ada di Desa Tamblang, satu TKP di Desa Jagaraga, satu TKP di Kelurahan Banyuasri dan empat TKP di Desa Alasangker.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Plt Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada mengatakan, total ditemukan sebanyak 50 liter arak Bali dari ketujuh lokasi tersebut. "Kebanyakan arak Bali disimpan di dalam botol minumen kemasan. Tapi ada juga yang disimpan di dalam jerigen ukuran 25 liter," kata Mustiada, seperti dikutip dari jpnn.com.

Selain arak Bali, polisi juga menemukan sejumlah minuman beralkohol lain seperti anggur merah, dan bir hitam yang tidak dilengkapi izin edar.

"Semuanya kami sita untuk menekan peredaran miras tidak berizin di Buleleng," ujarnya.(eps/rid/mas/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2