Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bantul
Sejak 1996, Mujilah Pebisnis Bakso Bahayakan Konsumen
Thursday 30 Aug 2012 18:27:27
 

Ilustrasi Bakso (Foto: Ist)
 
BANTUL, Berita HUKUM - Bakso yang menjadi makanan idola masyarakat Indonesia, kini harus mendapat kehati - hatian untuk mengonsumsinya. Pasalnya, Pemkab Bantul, kemarin (29/08), mendatangi tempat pengolahan bahan daging ayam di Desa Pungkuran Wetan, Pleret, Bantul, Yogyakarta.

Pemkab tersebut menemukan 300 kg bangkai ayam di rumah milik Mujilah, yang siap olah untuk dijadikan bahan utama bakso.

”Ciri - cirinya, memang bangkai ayam karena bentuknya yang pucat dan berlendir. Ditambah, tidak ada bekas leher yang disembelih”, papar Muji Slamet, dokter Hewan, Staf Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dispertahut.

Bakso yang dibuat dari bahan seperti ini, menurut Muji Slamet, sangat berbahaya karena mengandung racun dan bakteri yang tidak sesuai dengan tubuh manusia.

Ayam - ayam tidak layak konsumsi itu mulanya dibeli oleh Mujilah dengan harga Rp10 ribu per ekor. Dengan harga nan murah itu, membuat Mujilah merasa tergiur terhadap keuntungan yang mungkin akan didapat, seperti pada umumnya pebisnis tersebut lebih memikirkan keuntungan tanpa memahami dampak bagi konsumennya.

Perlu diketahui, berdasarkan paparan pelaku, bakso - bakso yang dibuat dari bahan yang diolahnya itu telah didistribusikan ke Pasar Prambanan, Bringharjo, dan Giwangan. Pihak Kapolres Pleret mendapatkan informasi dari pelaku, hari ini, Kamis (30/08), bahwa bisnis ini dilakukan pelaku sejak tahun 1996.

Makanan yang berbentuk bola dan kerap digemari dari berbagai usia ini, kini mendapatkan kecurangan produksi yang menyebabkan dampak buruk bagi konsumennya. Ini hanya produksi kecil yang baru diketahui, bagaimana dengan bisnis produksi besar dengan brand besar?Amankah?.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2