Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penertiban Bangunan
Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
Thursday 23 Feb 2012 20:28:43
 

Ilustrasi kafe yang ada di gedung DPR (Foto: Notenggakpenting.com)
 
*Diduga tempat ngumpulnya calo anggaran

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR meminta sejumlah kafe yang ada berada di gedung DPR untuk segera direlokasi. Pasalnya, keberadaan kafe itu dicurigai sebagai tempat berkumpulnya para calo dari proyek-proyek di DPR.

“Kafe di bawah ( yang letaknya berada diantara gedung Nusantara I DPR dan Nusantara II DPR) itu, tempat duduk-duduk para calo anggaran. Kami minta renovasi dan relokasi kafe untuk menjaga citra DPR,” kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo kepada wartawab di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut dia, BK DPR sudah memberikan surat rekomendasi itu kepada pimpinan DPR, agar bisa segera disikapi. "Kami telah sampaikan ke pimpinan Dewan atas langkah yang perlu diambil, pertama tanpa mengubah tata tertib dan tanpa perlu mengubah undang-undang," imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi BK. Satu di antaranya dengan memanggil pihak kafe yang ada di DPR. "Pihak kafe sudah dipanggil dan nanti akan ditutup. Tidak ada apapun di belakangnya, karena di sana tempat duduk calo-calo. Kami akan benahi DPR dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan bangsa dan rakyat," ujar dia.

Marzuki mengimbau kepada semua pihak yang datang ke DPR untuk tidak membawa kepentingan pribadi ke DPR. Bahkan, pihak kesekjenan sgera menerapkan tata tertib liputan untuk membersihkan wartawan yang tidak jelas atau wartawan tanpa media. "Itu sudah mulai kami benahi, termasuk wartawan-wartawan yang 'bukan' wartawan. Bukannya melarang meliput, tapi supaya DPR steril tidak ada urusan dengan pribadi,"imbuhnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2