Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Maluku Utara
Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
Monday 08 Apr 2013 23:25:18
 

Ilustrasi, Panorama dari atas Bumi Ternate Maluku Utara.(Foto: @Maluku_Utara)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan dan Kepolisian telah menetapkan. Mereka yang telah menjadi tersangka Thaib Armayin (Gubernur Malut), Ahmad Hidayat Mus (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula), Muhammad Kasuba (Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan wakilnya (Rusdan T Haruna), Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau Morotai) dan wakilnya (Wenny Paraisu), Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate) dan wakilnya (Arifin Djafar) serta Namto Hui Roba (Bupati Halmahera Barat (Halbar).

Thaib Armayin sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD 2006 senilai Rp6,9 miliar, dan Bupati Sula AHM menjadi tersangka dana pembangunan Masjid Raya APBD 2006-2010 sebesari Rp25 miliar oleh Polda Malut.

Selain itu, Kejati Maluku Utara juga telah menetapkan Bupati Kabupaten Halmahera selatan Muhammad Kasuba pada kasus korupsi pengadaan Kapal Halsel EX-Pres O1 APBD 2006 sebesari Rp14 miliar, dan Rusdan T Haruna pada kasus korupsi APBD 2010 sebesari Rp4,8 Miliar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Rusdan saat itu menjabat sebagai Kadis Keuangan Haltim.

Sebagai provinsi baru, Maluku Utara (Malut), memang serba baru, Gedung-gedungnya baru, pejabat-pejabatnya pun baru, mungkin karena baru itulah mereka tak tau mana anggaran untuk rakyat dan mana yang harus masuk kantong pribadi, karena kemaruk (rakus) itulah sekarang dari walikota sampai gubernurnya jadi tersangka korupsi.

Menurut pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kapitra Ampera, tersangka korupsi di Maluku Utara yang belum disidangkan itu mengindikasikan pemerintahan yang gagal, seharusnya hal itu segera disidangkan agar kasus korupsi berjamaah tidak merajalela bahkan menjalar ke yang lainnya.

Menurut Kapitra Sabtu (6/4), “diakui atau tidak, kasus korupsi saat ini sudah menjadi penyakit masyarakat Indonesia, bahkan cara melakukannya pun berjamaah tanpa malu-malu,” uang-uang korupsi itu pun sudah dipergunakan untuk melakukan ritual agama, seperti menyumbang tempat beribadah.

Menurut Adhie Masardi (Koordinator Gerakan Indonesia Bersih), minta setiap tersangka koruptor harus segera diadili untuk menimbulkan kepercayaan terhadap masyarakat bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum.
“Bila hal itu dibiarkan, kasus korupsi akan merajalela seperti jamur di musim hujan. Nantinya tidak ada yang takut lagi untuk melakukan korupsi,”.

Hingga kini kasus-kasus yang menjerat para pejabat Malut tersebut belum juga diadili di meja hijau.(Sun/kjs/dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Maluku Utara
 
  Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
  Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2