Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ormas
Sejumlah NGO Kecam Perppu Ormas, Minta Jokowi Cabut Perppu No 2 Th 2017
2017-07-15 15:46:59
 

Demo aksi massa mendesak pencabutan Perppu No 2 Th 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Jokowi kembali membuat heboh dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membubarkan HTI dan kelompok organisasi yang dianggap menentang Pancasila. Perppu tersebut dianggap sebagai cara-cara otoriter karena menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi serta mengukuhkan peran oemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila.

Diantara NGO yang menyatakan sikap atas terbitnya Perppu itu adalah Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M). HP2M merupakan NGO yang didirikan pada tahun 1980-an dan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan mengawal negara demokratis.

Sekjen HP2M Budiyana Saifullah mengaku telah melakukan kajian secara seksama. Hasilnya, penerbitan Perppu ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan PERPPU, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka," kata Budiyana dalam rilisnya, Sabtu (15/7).

PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas. Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013.

Selain itu, mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat PERPPU adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di negeri kita tercinta ini, serta akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah.

PERPPU tersebut dinilai sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, PERPPU ini melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan Konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"PERPPU ini mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.

Oleh karena itu, HP2M menyampaikan sikap menolak dengan tegas diterbitkannya PERPPU No. 2 Tahun 2017. "Kami minta Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali PERPPU Perubahan UU Ormas karena hanya menambah kegaduhan," tegas Budi.

HP2M juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menolak mengesahkan PERPPU tersebut menjadi Undang-Undang. Budi menegaskan, organisasinya mendukung pemerintah dalam upaya merawat kesatuan dan keutuhan NKRI, akan tetapi langkah-langkah yang diambil harus tetap mengedepankan asas keadilan dan berdasar Konstitusi dan Undang-Undang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2