Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Sejumlah Pimpinan Organisasi Pers Nyatakan 'Perang' Melawan Kriminalisasi Pers
2018-06-27 07:50:55
 

Tampak foto bersama para pimpinan Organisasi Pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya kasus kriminalisasi pers di berbagai daerah di Indonesia memicu reaksi keras sejumlah pentolan Organisasi Pers tingkat nasional. Secara mendadak, Selasa (26/6) sore, sejumlah pimpinan Organisasi Pers menggelar pertemuan khusus membahas maraknya kriminalisasi pers yang berujung kematian wartawan media Kemajuan Rakyat Almarhum Muhammad Yusuf.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mengatakan, seluruh Ketua Umum organisasi pers yang hadir pada pertemuan di sebuah restoran di bilangan Jakarta Pusat tersebut, sepakat menyatakan "perang" melawan kriminalisasi pers Indonesia.

"Target utama perlawanan kita adalah Dewan Pers, karena menjadi biang kerok terjadinya tindakan kriminalisasi pers di berbagai daerah," ungkap Mandagi, Selasa (26/6).

Dan dalam waktu dekat ini (4/7-2018), Mandagi membeberkan, akan ada aksi damai perwakilan wartawan dari berbagai daerah yang terpusat di Jakarta, usai sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia, Ozzy Sulaiman Sudiro mengaku, akan ada agenda besar penyelamatan kemerdekaan pers Indonesia yang sedang dipersiapkan puluhan organisasi pers di Posko Komando Perang Melawan Kriminalisasi Pers yang berpusat di Sekber Majelis Pers di lantai 5 Gedung Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke menegaskan, hanya terjadi di Indonesia, sebuah karya jurnalistik dianggap perbuatan kriminal oleh Dewan Pers.

"Puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan harus diselamatkan dari tindakan kesewenangan Dewan Pers," imbuhnya.

Pertemuan pimpinan organisasi pers ini dihadiri oleh Ozzy Sulaiman Sekjen Majelis Pers/ Ketum KWRI, Hence Mandagi Ketum SPRI, Wilson Lalengke Ketum PPWI, Hans Kawengian Ketum KOWAPPI, Helmy Romdhoni Ketum JMN, Taufiq Rachman Ketum IPJI, Marlon Brando Ketua IMO, Lian Lubis Ketua PWO, Budi Sekjen DPP AWDI, Ronaldo Ketua PWRI, dan Kasihhati Ketua Presidium FPII.(hm/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2