Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Sejumlah Rekan Angie Beri Dukungan Moral
Saturday 04 Feb 2012 02:23:36
 

Tina Talisa (BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah mobil lalu-lalang keluar dan masuk rumah Angelina Sondakh di Taman Cilandak II, Blok E Nomor 14, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Pemadangan ini terjadi menjelang malam. Padahal, sore harinya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina sebagai tersangka, kediaman anggota Komisi X DPR itu sepi.

Dari sekian tamu yang datang itu, sempat tidak satu pun yang mau melayani pertanyaan wartawan. Begitu pun penjaga rumah yang langsung menutup pintu gerbang, setelah sejumlah mobil itu masuk ke dalam rumah istri mendiang Adjie Massaid tersebut. Namun, rasa penasaran wartawan itu akhirnya terobati, setelah seorang kader Partai Demokrat Andi Subiyakto mau menjawab beberapa pertanyaan.

Menurut dia, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh masih mengurung diri di rumahnya. Ia tetap tegar menerima kenyataan pahit ini. "Alhamdulillah…dia sehat wal afiat, tidak kurang apapun. Mbak Angie mentalnya sudah teruji," ujar Andi, usai mengunjungi Angie untuk memberikan dukungan moral.

Andi meminta wartawan untuk memaklumi sikap Angie tersebut. Dalam kondisi seperti ini, dikhawatirkan ia tidak kuat menghadapi publik untuk menyampaikan sesuatu. Apalagi dalam situasi sekarang ini, kondisinya banyak orang tidak sedang berpihak kepadanya sebagai kader Demokrat. “Saya kira teman-teman (wartawan-red) bisa maklum,” tandasnya.

Diungkapkan, Angie memilih mengurung diri untuk ebih khusyuk beribadah. "Beliau sekarang sedang khusyuk-khusyuknya beribadah. Jadi tidak tahu kapan mulai terbuka untuk berbicara kepada teman-teman. Tunggu dan sabar saja sampai dia benar-benar tenang. Dia juga berharap keluarga bisa melewati ujian ini dengan baik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/bie/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2