Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Ahok
Sekber Thamrin City Minta DPRD DKI Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket kepada Gubernur Ahok
2016-10-10 05:42:41
 

Tampak saat jumpa pers para Sekber Thamrin City di Tanah Abang, Jakarta. Minggu (9/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Sebanyak Delapanbelas (18) organisasi tergabung dalam wadah perhimpunan Paguyuban pedagang, pemilik kios/counter lot dan penghuni, pemilik apartemen The Jakarta Residence di Thamrin City termasuk pula Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sektor Non Formal yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City menilai dan menuding adanya indikasi Basuki Tjahya Purnama, alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta selama ini memimpin DKI Jakarta dianggap melanggar UU nomor 20/2011.

Adapun, para pedagang, pemilik apartemen kios 'Sekber Thamrin City' telah memenangkan Kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam nomor perkara 236K/TUN/2016, termaktub pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Putusan itu, yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung membatalkan putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dimaksud. Memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Selaku Ketua Umum Sekber Thamrin City, Yudi Relawanto, SH, MBA menceritakan ikhwal perkara yang dimulai saat adanya penolakan oleh Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014, mengenai pengesahan akta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS) komersial campuran dan non hunian apartemen.

Pembentukan PPRS yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku pengelola Thamrin City, The Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jakarta Pusat. "SK tersebut ternyata abal-abal, jadi pengurus dipilih oleh pedagang, namun dipilih oleh mereka saja. Kami punya sertifikat, yang menunjukan diangsur semenjak tahun 2008, maka 2012 sudah lunas. Pembayaran bertahap bukan kredit," jelas Yudi Relawanto, Ketua Umum Sekber Thamrin City, saat jumpa pers di restoran di kawasan jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta. Minggu (9/10).

Rencananya, pada Senin (10/10) perwakilan Sekber Thamrin City akan mengupayakan dengan mendatangi dan mengajukan permohonan ke DPRD DKI Jakarta supaya sebagai perwakilan rakyat Jakarta dapat mengadakan Rapat Paripurna, guna menggunakan Hak Interpelasi yang dilanjutkan dengan Hak Angket atas pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), selanjutnya ke Balai Kota DKI, dan ke KPUD Jakarta.

"Mosi tidak percaya atas Gubernur saat ini, karena diduga melanggar yang dalam TUN dan kami yakin DPRD DKI menindaklanjuti peristiwa perkara ini," pinta Yudi.

"Berdasarkan putusan MA, dimana SK diterbitkan oleh Ahok agar mempertanggungjawabkan SK yang diterbitkan nomor 236 K/TUN itu nanti. Padahal diperintahkan berdasarkan hasil putusan Kasasi supaya mencabut SK-nya itu. Namun, belum ada pencabutan hingga saat ini," tegasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2