Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Seketaris Abraham Pembocor Sprindik, Ini Kronologisnya
Wednesday 03 Apr 2013 16:30:23
 

Suasana Sidang Komite Etik KPK terkait Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum di gedung KPK, Rabu (3/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Etik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan dalam sidang pembocoran draft sprindik Anas Urbaningrum, Rabu (3/4) di gedung KPK. Dalam siding yang bersifat terbuka itu menghasilkan bahwa yang membocorkan draf sprindik itu adalah Wiwin Suwandi, Seketaris Pribadi Abraham Samad.

Tumpak Hatorangan, anggota komite etik, dalam sidang menyampaikan, memang benar adanya kebocoran darf sprindik Anas. Yang membocorkan itu adalah asisten Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan yakni Tri Suharman dan Rudi Pollycarpus.

"Benar, memang telah terjadi kebocoran sprindik Anas Urbaningrum ke beberapa media yang dilakukan Wiwin Suwandi (sekretaris Ketua KPK)\,” kata Tumpak Hatorangan.

Kronologisnya, Wiwin pernah diperintah oleh Abraham Samad untuk membuat kopian. Nah, kopian tersebut disimpan oleh Abraham Samad. Kopian itu juga dipegang oleh Wiwin, kemudian ia memotretnya menggunakan smart phone. “Wiwin juga menyalin dokumen tersebut,” tambah Tumpak.

Tujuan pembocoran itu atas inisiatifnya sendiri, Wiwin pun memberikan dokumen rahasia tersebut kepada dua wartawan. Mereka bertemu di salah satu gedung di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. ahirnya, dokumen itu menyebar ke sejumlah media dan jejaring social, hingga menyebabkan heboh.

Pencetakan dokumen ada sudah ada pada Kamis 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB. Kemudian pada Jumat 8 Februari Wiwin menghubungi Tri Suherman. “Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messanger)," ujar Ketua Komite Etik, Anies Baswedan.

Kemudian di hari itu juga, Wiwin menyerahkan kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycapurs di Setiabudi Building. Selain itu, Komite Etik juga menemukan bahwa konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum memang tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik.

Lalu apa Sanksi yang diberikan pada Wiwin, Ketua komite Etik, Anies Baswedan menyampaikan, "Wewenang Komite Etik hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap pimpinan KPK. Wiwin Suwandi yang bukan pimpinan KPK, melainkan pegawai KPK, wewenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," ujar Anies.

Seperti diketahui, sebelum Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, beredar surat sprindik Anas yang belum ditandatangani para pimpinan KPK. Komisi antirasuah tersebut akhirnya membentuk tim Komite Etik lantaran menduga bahwa kebocoran tersebut berasal dari tingkat pimpinan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2