Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Afghanistan
Sekilas tentang pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada
2016-05-26 08:06:47
 

Hibatullah Akhundzada menjabat sebagai ketua semacam dewan syariat Taliban dalam 15 tahun terakhir.(Foto: Istimewa)
 
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Pemimpin baru Taliban di Afghanistan, Hibatullah Akhundzada, dikenal sebagai penganut garis keras yang bisa diterima oleh para anggota kelompok tersebut.

Hibatullah Akhundzada ditunjuk menjadi pemimpin baru menggantikan Mullah Mansour yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat di Pakistan.

Meski relatif bisa diterima di kalangan anggota, terpilihnya Hibatullah Akhundzada dinilai tidak akan serta merta menyatukan faksi-faksi yang bertikai di dalam tubuh Taliban.

Hibatullah Akhundzada pernah menjadi sebagai deputi pemimpin Taliban dan berasal dari daerah di Provinsi Kandahar dan pernah menjabat sebagai ketua semacam dewan syariat Taliban dalam 15 tahun terakhir.

Ketika Taliban berkuasa ia adalah hakim senior di mahkamah militer.

Hibatullah Akhundzada memakai gelar Mawlawi, status yang lebih tinggi dari mullah, yang mengisyaratkan ia adalah pemimpin agama, bukan panglima militer.

Diperkirakan berusia 55 tahun, dia menghabiskan banyak hidupnya di dalam wilayah Afghanistan dan hanya sedikit sekali melakukan perjalanan ke luar negara itu.

Namun Hibatullah -yang dalam Bahasa Arab berarti 'pemberian Tuhan'- disebut memiliki hubungan yang erat dengan Quetta Shura, yaitu para pemimpin Taliban Afghanistan yang berpangkalan di kota Quetta, Pakistan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Afghanistan
 
  Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
  Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
  Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
  Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2