Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Agama
Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
Monday 10 Feb 2014 12:45:00
 

Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat.(Foto: kemenag.go.id)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kementerian Agama akan membahas persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembentukan Direktorat Jenderal Kong Hu Chu dalam struktur organisasi Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Arahan Presiden tentang usulan adanya Direktorat Jenderal Kong Hu Chu akan kita bicarakan dengan Kementerian atau lembaga terkait,” ujar Sekjen Kemenag Bahrul Hayat ketika diminta responnya di sela-sela Rakernas Kemenag Tahun 2014 di Bandung, Minggu (9/2).

Menurutnya, pembentukan organisasi ini harus mendapat persetujuan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Namun demikian, Bahrul Hayat melihat bahwa di balik semua itu, Presiden memberi sinyal yang sangat kuat untuk membuat pelayanan kepada warga negara dalam hal ini yang beragama Kong Hu Chu lebih baik.

“Organisasi itu harus kita timbang kesiapan SDM, kesiapan infrastruktur dan faktor anggaran. Kita akan kaji dan bicarakan dengan kementerian terkait,” terang Bahrul Hayat.

“Proyeksi untuk ke sana ada, bila seluruh aspek ketentuan sudah terpenuhi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menyambut baik usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) soal dibentuknya Direktorat Jenderal Agama Konghucu di Kementerian Agama. Presiden SBY meminta Menkokesra Agung Laksono untuk menindaklanjuti usulan tersebut.(dm/kmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2