Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sekjen DPR
Sekjen DPR Ditanya Tentang Gaji Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK
Tuesday 30 Apr 2013 16:28:38
 

Winantuningtyastiti, Sekjen DPR RI saat di Gedung KPK, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Winantuningtyastuti, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Usai diperiksa, Winanti--sapaan Winantuningtyastuti-- mengaku ditanya perihal gaji tersangka Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI), eks Presiden PKS.

Selain pernah menjabat Presiden PKS, Luthfi juga pernah menjadi anggota DPR RI komisi I sebelum akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK. "Saya tadi diperiksa soal pak Luthfi," kata Winantu usai menjalani pemeriksaan KPK Jakarta, Selasa (30/4).

Ia pun menjelaskan perihal pemeriksaan KPK. Menurutnya, dirinya ditanya mengenai penghasilan yang diterima oleh Luthfi termasuk penerimaan tunjangan selama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai anggota DPR. "Saya hanya ditanyai soal penghasilan, gaji pokok (Luthfi Hasan Ishaaq). Tidak (ditanya) soal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Winantu menjelaskan gaji pokok yang diterima oleh Lutfhi saat menjabat sebagai anggota DPR Komisi I sebesar Rp4,2 juta. Selain itu, juga mendapat tunjangan istri, tunjangan anak, serta tunjangan kehormatan.

Luthfi juga menerima honorarium yang terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan saat menjadi anggota panitia kerja RUU. "Intinya semua penghasilan yang diperoleh beliau saat menjadi anggota DPR selama dua periode. Itu sudah saya jelaskan semua," jelas Winantu.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, selain Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menetapkan tersangka pada Ahmad Fathanah, tiga orang dari PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging. Mereka adalah Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (direktur PT Indoguna), dan satu lagi adalah Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Sekjen DPR
 
  Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
  Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
  Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
  Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
  Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2