JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen DPR RI Achmad Djuned mengapresiasi kehadiran siswa-siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri. Hal tersebut terungkap saat Sekjen DPR RI didampingi Deputi Persidangan DPR RI, Damayanti menerima Siswa Sespimti Pendidikan Reguler ke-26 di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (21/7) lalu.
"Ini merupakan agenda pendidikan dari Sespimti Polri ke lembaga-lembaga Negara, salah satunya adalah DPR RI. Mereka ingin mengetahui bagaimana mekanisme kerja dewan, bagaimana masalah demokrasim serta hal-hal yang terkait tentang kemitraan antara DPR RI dengan pemerintah lembaga atau instansi lainya. Untuk itu saya sangat mengapresiasinya," jelas Djuned.
Pada kesempatan itu Djuned menjelaskan tentang tiga fungsi DPR RI yakni fungsi legislasi, kontroling atau pengawasan, serta fungsi budgeting atau anggaran. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh sebelas komisi yang ada plus lima alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Anggaran, Badan Legislatif, Badan Kerjasama Antar Parlemen, serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan demikian masing-masing Komisi atau AKD itu memiliki bidang kerja serta mitra yang berbeda-beda. Komisi III misalnya yang membidangi masalah hukum dan HAM serta keamanan, bermitra denga Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemaparan Djuned itu seketika mengundang keingintahuan atau pertanyaan dari siswa Sespimti yang didampingi oleh Brigjen (Pol) Slamet Rahardjo. Misalnya terkait tentang kemitraan DPR RI dengan Polri, baik itu tentang fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja Polri, khususnya pola penanganan tindak pidana yang dilakukan Kepolisian apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan. Serta dukungan DPR RI terhadap Polri.
Tidak hanya itu siswa Sespimti juga mempertanyakan tentang fungsi legislasi DPR RI yang dinilainya sangat lamban. Sebut saja RUU KUHP yang merupakan payung dari segala hukum. Pembahasan RUU ini diketahui sejak periode sebelumnya, namun hingga saat ini belum berhasil dituntaskan.
Menjawab hal itu Djuned menjelaskan bahwa DPR RI terutama Komisi III sebagai mitra kerja Polri sangat mendukung kinerja Polri, dukungan itu terlihat dari peningkatan anggaran yang disetujui DPR RI. Sementara terkait dengan pola penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri selama ini, Djuned mengatakan bahwa jika ada ketidaksesuaian, Komisi III akan langsung menghubungi atau memanggil Kapolri dan jajarannya untuk meminta penjelasan kejadian atau peristiwa yang dimaksud.
Sementara untuk lambannya fungsi legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, Djuned mengaku hal tersebut sejatinya bukan semata tanggung jawab DPR RI. Ada pihak pemerintah yang juga ikut membahas tentang RUU tersebut. Terkadang pemilihan waktu antara DPR RI dengan pihak pemerintah untuk menggelar rapat selalu tidak sesuai karena adanya berbagai hambatan.
“Contohnya RUU KUHP, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) lain hanya memiliki paling banyak 500 DIM (daftar inventaris masalah). Namun khusus RUU KUHP yang merupakan payung dari berbagai peraturan lainnya itu memiliki tiga ribu DIM. Sebanyak dua ribu DIM sudah dibahas dalam RUU KUHP ini, masih ada seribu lebih DIM yang menunggu pembahasan. Sementara pembahasan untuk satu DIM saja membutuhkan waktu dan perdebatan yang tidak sebentar,” pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |