Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Sekjen Lantik Sekretaris KPU Provinsi DIY dan Sumsel
Saturday 23 Feb 2013 16:11:26
 

Suasana pelantikan Sekretaris KPU Provinsi DIY dan Sumsel, Jum'at (22/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Saudara dipilih untuk mendapat amanah mengemban jabatan dengan harapan akan membawa perubahan ke arah yang lebih positif, bekerja dengan profesional, jujur, cermat, meningkatkan motovasi untuk belajar terus menerus mengelola sumber daya yang ada sebagai tuntutan yang tidak dapat diabaikan.”

Demikian catatan khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang dilaksanakan pada hari Jumat (22/02) di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

Pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh para pejabat di lingkungan KPU, Ketua KPU provinsi berikut pejabat di lingkungan sekretariat KPU kedua provinsi dimaksud. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Sekjen KPU tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, dan dilanjut dengan pembacaan sumpah oleh Sekjen. Diangkat sebagai Sekretaris KPU Provinsi DIY adalah Ir. Retno Setyowati, MS, menggantikan sekretaris sebelumnya yang mutasi ke Pemerintah Daerah (Pemda), dan Drs. H.M. Daud H.D, MM, M.Si sebagai sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan menggantikan sekretaris sebelumnya yang meninggal dunia.

Dalam sambutannya, Sekjen memberikan arahan kepada Sekretaris yang baru dilantik agar segera melakukan hal-hal berikut: 1) Segera menyesuaikan lingkungan kerja di Sekretariat KPU; (2) Tegakkan disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai untuk mentaati 17 kewajiban dan menghindari 15 larangan; (3) Kelola anggaran secara transparan dan akuntabel; dan (4) Pelajari berbagai peraturan yang terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban Sekretariat KPU Provinsi. Selain itu, Sekjen juga menegaskan bahwa tugas Sekretaris KPU sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah di antaranya bertugas membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Terkait dengan pelaksanaan pemilu 2014 yang semakin dekat, Sekjen menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu sangat tergantung kepada persiapan dan perencanaan yang baik, mengingat pemilu merupakan suatu kegiatan berskala besar dan memakan biaya yang tidak sedikit, dengan melibatkan banyak personil untuk menyelesaikan rangkaian tugas yang hampir tidak terhitung, dalam jadwal yang sangat ketat. Lebih lanjut Sekjen mengatakan bahwa secara sederhana ada empat unsur penting pemilu yang baik. Yaitu, pertama, adanya UU yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu yang jurdil; kedua, adanya suatu penyelenggara Pemilu yang mandiri dan netral; Ketiga, adanya prosedur administratif yang mampu menjamin pelaksanaan pemberian suara secara mudah dan bebas tekanan; dan keempat, adanya pemilih yang memiliki kesadaran penuh akan hak-hak dan kewajibannya.

Pada akhir sambutannya, Sekjen mengucapkan selamat, dan mendoakan agar sekretaris yang baru dilantik dan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU senantiasa diberi kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2