JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahilli Gaffar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedatangan Janedjri kali ini untuk melengkapi pemberkasan BAP, sebagai saksi atas keteranganya terkait kasus suap Pemilu Kada Lebak, Banten, yang melibatkan mantan pimpinanya Ketua MK Akil Mochtar yang telah di Tahan KPK.
Selepas menjalani pemeriksan di KPK, dimana Sekjen MK diperiksa selama hampir 5 jam. Dia datang pukul 10.15 WIB dan keluar gedung KPK sekitar pukul 14.55 WIB. kepada wartawan, Janedjri mengaku diperiksa untuk Akil dan ditanyai mengenai mekanisme dalam pengambilan keputusan rapat permusyawaratan para Hakim di MK.
"Terkait Pak Akil Mochtar. Ini untuk (kasus) Lebak," kata Janedjri, Selasa (24/12) di gedung KPK HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dijelaskanya kembali, pemeriksaan kali ini mengenai mekanisme pengambilan keputusan rapat permusyawaratan hakim. Saya sampaikan saya tahu secara garis besar pedomannya.
"Tetapi untuk substansinya, saya tidak tahu. Karena bagaimanapun itu kan bukan domain saya, itu domain kepaniteraan," ujar Janedjri.
Janedjri datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi untuk Akil terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sebelumnya Janedjri diperiksa penyidik KPK pada 11 Oktober 2013. Saat itu Janedjri dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai Sekjen, serta mengenai kepaniteraan MK.(bhc/nco)
|