Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sekjen MK Jenedjri Kembali di Periksa Penyidik KPK
Tuesday 24 Dec 2013 16:29:27
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar saat hadir dipanggil KPK sebagai Saksi, Jumat (11/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahilli Gaffar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedatangan Janedjri kali ini untuk melengkapi pemberkasan BAP, sebagai saksi atas keteranganya terkait kasus suap Pemilu Kada Lebak, Banten, yang melibatkan mantan pimpinanya Ketua MK Akil Mochtar yang telah di Tahan KPK.

Selepas menjalani pemeriksan di KPK, dimana Sekjen MK diperiksa selama hampir 5 jam. Dia datang pukul 10.15 WIB dan keluar gedung KPK sekitar pukul 14.55 WIB. kepada wartawan, Janedjri mengaku diperiksa untuk Akil dan ditanyai mengenai mekanisme dalam pengambilan keputusan rapat permusyawaratan para Hakim di MK.

"Terkait Pak Akil Mochtar. Ini untuk (kasus) Lebak," kata Janedjri, Selasa (24/12) di gedung KPK HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskanya kembali, pemeriksaan kali ini mengenai mekanisme pengambilan keputusan rapat permusyawaratan hakim. Saya sampaikan saya tahu secara garis besar pedomannya.

"Tetapi untuk substansinya, saya tidak tahu. Karena bagaimanapun itu kan bukan domain saya, itu domain kepaniteraan," ujar Janedjri.

Janedjri datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi untuk Akil terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sebelumnya Janedjri diperiksa penyidik KPK pada 11 Oktober 2013. Saat itu Janedjri dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai Sekjen, serta mengenai kepaniteraan MK.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2