Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sekjen MK Jenedjri Kembali di Periksa Penyidik KPK
Tuesday 24 Dec 2013 16:29:27
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar saat hadir dipanggil KPK sebagai Saksi, Jumat (11/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahilli Gaffar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedatangan Janedjri kali ini untuk melengkapi pemberkasan BAP, sebagai saksi atas keteranganya terkait kasus suap Pemilu Kada Lebak, Banten, yang melibatkan mantan pimpinanya Ketua MK Akil Mochtar yang telah di Tahan KPK.

Selepas menjalani pemeriksan di KPK, dimana Sekjen MK diperiksa selama hampir 5 jam. Dia datang pukul 10.15 WIB dan keluar gedung KPK sekitar pukul 14.55 WIB. kepada wartawan, Janedjri mengaku diperiksa untuk Akil dan ditanyai mengenai mekanisme dalam pengambilan keputusan rapat permusyawaratan para Hakim di MK.

"Terkait Pak Akil Mochtar. Ini untuk (kasus) Lebak," kata Janedjri, Selasa (24/12) di gedung KPK HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskanya kembali, pemeriksaan kali ini mengenai mekanisme pengambilan keputusan rapat permusyawaratan hakim. Saya sampaikan saya tahu secara garis besar pedomannya.

"Tetapi untuk substansinya, saya tidak tahu. Karena bagaimanapun itu kan bukan domain saya, itu domain kepaniteraan," ujar Janedjri.

Janedjri datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi untuk Akil terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sebelumnya Janedjri diperiksa penyidik KPK pada 11 Oktober 2013. Saat itu Janedjri dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai Sekjen, serta mengenai kepaniteraan MK.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2