Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Sekjen MK Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Saturday 18 May 2013 23:19:56
 

Janedjri M. Gaffar menerima tanda kelulusan.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah dalam ujian promosi doktor yang digelar Sabtu pagi (18/5) di Auditorium Imam Barjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Janedjri memproleh prestasi cumlaude, dengan nilai Indeks Prestasi 3,85.

Janedjri M. Gaffar mengajukan disertasi berjudul “Rekontruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Penanganan Perkara Pemilihan Umum untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis dalam Perspektif Hukum Progresif”.
Dalam pemaparannya, Janedjri menjelaskan bahwa disertasi ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pemilu merupakan suatu instrumen yang diperlukan dalam demokrasi perwakilan. Sebagai mekanisme utama dan prasyarat demokrasi, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis.

“Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, keberadaan Mahkamah konstitusi, diletakkan sebagai instrumen pengawasan pelaksaan pemilihan umum, sekaligus sebagai forum hukum untuk menyelesaikan perkara pemilihan umum, melalui baik kewenangan dalam memutus undang-undang terkait dengan undang-undang pemilu, serta perselisihan hasil pemilihan umum,” paparnya.

Di depan ratusan tamu undangan yang memadati gedung Auditurium Undip, Janedjri memaparkan berbagai hal terkait dengan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga demokrasi. Dijelaskannya bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara pemilu, baik melalui kewenangan memutuskan perkara pengujian undang-undang (PUU), maupun memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) telah melahirkan prinsip-prinsip hukum baru. “Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, merefleksikan semangat dan karakter hukum progresif, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan rekontruksi kewenangan MK dalam menangani perkara pemilu sehingga pemilu yang demokratis akan semakin terwujud,” tegasnya.

Adapun tim penguji dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut yakni Ketua Prof.Dr. Yos Johan Utama. SH,M.Hum, Sekretaris Prof.Dr. Fx Adji Sumekto SH,M.Hum, dan anggota Prof.Dr. Moh. Mahfud MD. SH (Promotor), Prof.Dr. Arief Hidayat. SH (Co-Promotor), Prof. Dr. Saldi Isra S.H, Dr. Harjono S.H., MCL dan Prof. Dr. Yusriadi. MS.

Hadir pula dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi, dan beberapa tokoh penting lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MK Akil Mochtar menyampaikan bahwa prestasi yang diraih Sekjen MK merupakan sebuah kebanggaan bagi Mahkamah Konstitusi. “Mudah-mudahan prestasi yang dicapai oleh Janedjri ini dapat ikut mendorong suksesnya pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi, tentunya gelar akademik tidak mempunyai nilai apa-apa kalau tidak bisa dikontribusikan dengan baik, ilmu ini merupakan tambahan bagi Janedjri untuk apa yang dicapai saat ini, agar ke depannya menjadi lebih baik,” tutup Akil.(dr/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2