Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Munaslub PPRN
Sekjen PPRN Anggap Munaslub Amelia Illegal
2011-07-12 1
 

 
JAKARTA-Konflik internal ditubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin memanas. Munculnya rencana Munaslub Amelia Ahmad Yani ditentang habis-habisan oleh kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN Maludin Sitorus. Dia menegaskan bahwa Amelia Ahmad Yani tidak berhak untuk menggelar Munaslub karena sejak 1 Juni 2011 lalu, sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum.

“Saya katakan apa yang dilakukan Amelia Yani tidak sah dan ilegal. Karena dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari Ketua umum PPRN, sejak 1 Juni 2011,” tegas Maludin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7).

Selain itu ia juga menilai Amelia Yani telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan dirinya masih menjabat sebagai pimpinan PPRN. Padahal, saat Amelia Yani menyatakan mengundurkan diri, Maludin bertindak sebagai saksinya.

Peryataan tak kalah keras datang dari Ketua I DPP PPRN Made Rahman Marasabessy. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan Amelia Yani ke polisi jika Munaslub



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2