Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Raskin
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
2016-02-09 15:54:46
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Walikota Jakarta Utara.(Foto: BH/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendistribusian jatah bahan makanan pokok Beras untuk keluarga miskin (Raskin) akan segera berlangsung di wilayah Jakarta Utara (Jakut) periode Januari-Februari 2016. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, menginstruksikan kepada jajaran Kelurahan dan Kecamatan untuk mengawasi proses penyaluran Raskin supaya tepat sasaran.

"Jangan sampai beras itu dijual lagi ke pengepul kalau ada kasus seperti itu langsung laporkan biar cepat ditindak lanjuti. Oleh karena itulah, pembagian raskin harus tetap dikawal," tegas Ahmad Ya'la Sekko ketika memimpin rapat koordinasi penetapan pagu raskin 2016 di Ruang VIP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (9/2).

Terkait dengan alokasi Raskin 2016, Bulog akan mendistribusikan 880.590 ton Raskin ke wilayah Jakarta Utara, yang akan diberikan untuk 58.706 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dimana harga beras perkilonya hanya Rp 1.600. Dengan harga tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat bawah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-harinya.

Kecamatan Penjaringan yang memiliki 11.238 RTS akan menerima 168.570 ton, Pademangan dengan 6.177 RTS (92.655 ton). Kemudian Tanjung Priok dengan 8.260 RTS (123.900 ton), Koja dengan 12.646 RTS (189.690 ton), Cilincing dengan 18.029 (270.435 ton) dan Kelapa Gading dengan 2.356 RTS (35.340 ton).

"Saya tekankan lagi untuk tidak macam-macam dengan penyaluran raskin. Jangan sampai tersangkut kasus hukum hanya karena mengambil raskin untuk biaya transport. Pakai saja mobil dinas untuk mengangkut raskin," ujar Ahmad Ya'la, yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara, Siti Sumiyati.(bh/hsn)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2