Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Sekretaris MA tak Lagi Dijabat Hakim Tinggi
Friday 23 Dec 2011 00:49:52
 

Para hakim tinggi kini tak lagi mengurusi persoalan administrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan posisi Sekretaris MA saat ini, tidak lagi dijabat oleh hakim tinggi, agar para hakim tidak lagi disibukkan oleh urusan administrasi.

"Sekretaris sekarang cuma pejabat administrasi biasa. Hal ini bertujuan agar para hakim itu lebih terfokus pada masalah teknis peradilan. Jangan dibebani dia dengan persoalan administrasi," kata Harifin dalam sambutannya, usai pelantikan pejabat esselon I dan II di Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut dia, para hakim juga diminta untuk fokus pada masalah-masalah teknis dan jangan dibebani dengan persoalan-persoalan administrasi. Pergantian diharapkan akan menjadi sebuah perubahan di MA saat ini. Namun untuk posisi Panitera MA tetap diprioritasnya dari hakim tinggi. "Panitera harus tetap hakim," ujar Harifin.

Bagi pejabat yang baru dilantik, imbuh harifin, harus bekerja secara maksimal agar pendistribusian perkara sesuai dengan kebutuhannya. "Saya beraharap pendistribusian perkara bisa sesuai kebutuhan. Penyelesaian perkara atau minutasi perkara harus lebih cepat. Keterlambatan membuka peluang permainan," kata Harifin.

Selain itu, Harifin mengharapkan kinerja aparatur peradilan ke depan semakin membaik. Sebab saat ini masih ada temukan ketidakcermatan dalam berkas perkara. Padahal, setiap tahunnya perkara yang ditangani MA terus meningkat. Selain itu, pejabat peradilan terus berupaya mengikis perilaku koruptif.

Dalam kesempatan itu, Ketua MA Harifin Andi Tumpa melantik Nurhadi sebagai Sekretaris MA menggantikan posisi Rum Nessa. Nurhadi sebelumnya menjabat Karo Hukum dan Humas MA, sedangkana Rum Nessa akan menduduki posisi sebagai Hakim Tinggi dan staf khusus MA.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2