Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Sekum PP Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1438 H Jatuh pada Sabtu 27 Mei 2017
2017-03-15 08:41:35
 

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menetapkan awal bulan Ramadhan 1438 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Hasil Hisab hakiki Wujudul Hilal-nya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menetapkan awal bulan Ramadhan 1438 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017. Pengumuman hasil hisab hakiki wujudul hilal tersebut disampaikan berbarengan dengan hasil hisab awal bulan Syawal Idul Fitri dan Idul Adhan 1438 Hijriyah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengiyakan hasil putusan majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah, bahwa 1 Ramadhan 1438 H jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017.

Terkait dengan keputusan sidang Isbat pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama, Mu'ti mengatakan bahwa kemungkinan akan sama dengan pemerintah.

"Karena kan posisi hilal saat itu berada di sekitar tujuh derajat. Sudah tinggi. Nah pemerintah walaupun menggunakan rukyatul hilal biasanya di atas 4 derajat itu sudah masuk rukyat (terlihat), bahkan ada pendapat kalau 2 derajat, sudah rukyat," papar Mu'ti, Selasa (14/3).

Namun menurutnya, nanti Muhammadiyah akan menghadiri undangan sidang Isbat Kementerian Agama, kendati PP Muhammadiyah telah menetukan tanggal awal bulan suci Ramadhan lebih dahulu. "Insya Allah hadir, yang terpenting syarat-syarat kemaslahatan sidang Isbat juga harus dipenuhi," kata dia.

Abdul Mu'ti menambahkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut sama seperti tahun lalu, sidang isbat tidak disiarkan langsung oleh media dan kemudian jika terjadi perbedaan pendapat, harus dimasukkan ke dalam pertimbangan pengambilan keputusan agar tidak ada pendapat kelompok tertentu yang merasa diabaikan.

"Ya musyawarah sidang Isbat tertutup bagi media, setelah selesai nanti tinggal pak Menteri Agama yang menyampaikan hasilnya," tutupnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2