Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Transportasi Online
Selain Jerman dan India, Pengadilan Spanyol Larang Taksi Uber
Wednesday 10 Dec 2014 12:33:45
 

Tarif yang dikenakan Uber sering jauh lebih murah dari taksi konvensional. Ratusan orang berunjuk rasa memprotes perkosaan penumpang oleh seorang pengemudi taksi Uber.(Foto: twitter)
 
SPANYOL, Berita HUKUM - Pengadilan di Spanyol melarang layanan transportasi yang berbasis aplikasi telepon genggam Uber untuk beroperasi di Spanyol, setelah rangkaian protes yang dilakukan asosiasi taksi di negara tersebut. Hakim mengatakan pengemudi Uber tidak memiliki ijin resmi dan menuduh layanan itu menimbulkan "kompetisi yang tidak sehat".

Keputusan diambil setelah ada keluhan dari Asosiasi Taxi Madrid.

Seorang juru bicara Uber mengatakan perusahaan ini "masih beroperasi" di Spanyol.
Asosiasi Taxi Madrid telah meningkatkan uang muka sebesar €10.000 sebelum aturan itu dirasakan dampaknya.

Uber pertama kali mengetahui tentang persidangan tersebut melalui laporan media.

Perusahaan teknologi itu menggambarkan keputusan Spanyol - yang menutup layanan UberPop di seluruh negara itu - merupakan sesuatu "yang tidak biasa".

"UberPop merupakan solusi berbagi ongkos dengan pemilik kendaraan dan membantu orang untuk tidak menggunakan kendaraan mereka," kata juru bicara Uber, "dan kami akan tetap melanjutkan layanan ini".

Sebelumnya layanan taksi Uber ini mendapatkan protes keras di sejumlah negara Eropa. Beberapa waktu lalu Jerman telah melarang layanan Uber karena protes dari pengemudi taksi.

Terakhir larangan serupa juga dikeluarkan I ndia menyusul kasus perkosaan terhadap penumpang taksi Uber.

Layanan taksi Uber berkembang dengan cepat sejak diluncurkan pada 2009 lalu dan telah beroperasi di lebih dari 250 kota di 50 negara.

Sementara, layanan taksi Uber dinyatakan juga dilarang di India, sebagai buntut atas perkosaan terhadap seorang perempuan oleh seorang sopirnya.

Pihak berwenang di New Delhi, ibu kota India, menyebut layanan pesanan taksi internasional lewat aplikasi telepon pintar itu telah "didaftar-hitamkan" karena "menyesatkan para pelanggan."

Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun memesan taksi Uber untuk membawanya pulang pada hari Jumat (5/12) namun katanya ia dibawa ke sebuah tempat terpencil dan diperkosa.

Pengemudinya ditahan sejak hari Minggu, dan dihadirkan di pengadilan hari Senin (8/12) lalu.

Juga sebelumnya, pada September lalu layanan transportasi berbasis aplikasi di telepon genggam pintar, Uber, dilarang di seluruh Jerman.

Pengadilan di Frankfurt memutuskan bahwa perusahaan yang mengoperasikan Uber tidak memiliki izin hukum yang mencukupi untuk beroperasi di Jerman.

Terungkap pula bahwa pekan lalu Uber diberitahu mereka tidak boleh mengangkut penumpang dan akan didenda bila permintaan ini tidak diindahkan.

Menurut media Jerman Der Spiegel keputusan pengadilan Frankfurt ini bersifat sementara, yang membuka kemungkinan perubahan situasi di lapangan, tergantung dengan keputusan akhir dari lembaga hukum.

Uber juga diajukan ke pengadilan di London tetapi Juni lalu otoritas transportasi memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan.

Uber yang berpusat di San Francisco memungkinkan para pengguna memanggil kendaraan melalui aplikasi di telepon genggam.

Biaya yang dikenakan sering kali jauh lebih murah dari operator taksi biasa.

Para supir taksi di Berlin, Jerman, memprotes Uber Juni lalu.

Ini membuat para sopir taksi di sejumlah negara memprotes Uber, yang mereka anggap lebih diuntungkan karena aturan yang harus dipatuhi oleh Uber lebih sedikit dari operator atau perusahaan taksi konvensional.

Uber, yang antara lain didukung oleh Google dan bank Goldman Sachs, menghadapi aksi protes oleh para supir taksi di beberapa kota Eropa, termasuk Berlin, Paris, dan London.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2