MEDAN, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu 5 tahun, jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangani sebanyak 8.963 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini diungkapkan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo pada Seminar Nasional dalam rangka hari ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke 22 di Medan, Kamis (4/6).
Menurutnya jumlah tersebut berbanding lurus dengan jumlah kerugian negara. Jika di rata-ratakan maka dalam setahun kejaksaan di seluruh Indonesia hampir menangani 1.700 an perkara korupsi pertahunnya.
Lanjut HM Prasetyo, dengan angka ini dari tahun ke tahun kuantitas penindakan secara represif terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mengalami penurunan, padahal yang sangat diperlukan adalah tindak pencegahan agar tindak pidana korupsi ini tidak terjadi.
Sehingga menurut Prasetyo, perlu dipikirkan kembali dan dicarikan suatu formula dan metode yang tepat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi.
Dalam kegiatan seminar nasional yang bertema; Proporsionalitas antara Pencegahan dan Penindakan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, serta dari jajaran unsur Muspida Plus Sumatera Utara.(bh/and) |