Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Seleksi Calon Komisioner KPU Gorontalo Masuki Tahap Akhir
Tuesday 30 Apr 2013 19:31:28
 

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Seleksi terhadap calon komisioner atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap akhir. Senin (29/4), sebanyak 10 orang kandidat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Hotel Quality Gorontalo. Seleksi terakhir ini yang akan menentukan lima orang calon terpilih sebagai penyelenggara pemilu di provinsi yang berjuluk “Serambi Madinah” itu.

Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo yang berjumlah 5 orang dan diketuai oleh Safwan T. Bono menyerahkan sepenuhnya proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut kepada KPU pusat. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati yang bertugas sebagai penguji dalam Fit and proper test tersebut.

Fit and proper test itu meliputi pengetahuan dan kompetensi tentang kepemiluan, serta mekanisme penyelenggaraan pemilu dan pemilukada. Selain itu mereka juga memaparkan visi, misi, dan motivasi mereka menjadi penyelenggara pemilu. Mereka diuji bergiliran sesuai abjad dengan durasi sekitar setengah jam.

Sebanyak 6 orang dari 10 kandidat tersebut berasal dari penyelenggara pemilu periode sekarang. Ahmad Abdullah, Muh. N. Tuli, dan Verrianto Madjowa adalah anggota KPU Provinsi Gorontalo. Sedangkan Fadliyanto Koem Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Nanang M. Bukulu Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, dan Selvi Katili Anggota KPU Kabupaten Gorontalo.

Kemudian sisanya 4 orang mempunyai background yang beragam. Ahmad Naki berprofesi sebagai dokter, Maspa Mantulangi seorang dosen di Universitas Ikhsan, sedangkan Romi Moge dan Rahmat Mohi berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, dalam fit and proper test mereka melakukan wawancara kepada 10 kandidat tersebut mengenai berbagai aspek, antara lain tentang integritas, kepemimpinan, sikap kerja, pengetahuan dalam hal sistem pemilu, manajemen penyelenggaraan pemilu, dan sistem politik.

“Kami sudah ada gambaran mengenai hasil fit and proper test ini, tetapi itu belum bisa kami putuskan dan umumkan, karena proses penetapan anggota KPU Provinsi ini harus diputuskan melalui mekanisme pleno di KPU Pusat, sehingga hasil uji kepatutan dan kelayakan ini akan kami bawa ke pleno dan dibahas untuk diambil keputusan,” ujar Hadar dalam jumpa pers seusai berakhirnya fit and proper test tersebut.

Mengenai keterwakilan perempuan dalam calon anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hadar juga menyatakan sudah mendapatkannya. Dari komposisi 10 kandidat tersebut, terdapat 2 orang perempuan. Namun hasil akhirnya nanti tetap pada keputusan pleno di KPU Pusat sekitar dua minggu mendatang.

Hadar juga menambahkan, bahwa pada hari yang sama dengan fit and proper test di Provinsi Gorontalo, ada kegiatan serupa juga di Provinsi Bengkulu dan DKI Jakarta. Sebelumnya juga telah diselenggarakan di Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jambi, dan Bangka Belitung, sehingga sudah 7 provinsi yang dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.(arf/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2