Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ujian Nasional
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
2018-10-23 11:13:05
 

Ilustrasi. Tes seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan kebijakan terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019.

Untuk itu mulai pada 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efesien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.

LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis dari Kemenristekdikti, Senin (22/10) LTMPT akan berfungsi sebagai:

Pertama, mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh Rektor PTN.

Kedua, melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android yang sementara belum diterapkan karena masih dalam tahap pengembangan.

Materi tes yang dikembangkan dalam UTBK tahun 2019 yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan kelompok ujian Saintek atau Soshum.

Bagi prodi Keolahragaan dan/atau Seni cukup mengunggah dokumen prestasi atau portofolio, tidak ada Ujian Keterampilan (UK).

Pelaksanaan UTBK nantinya akan dilakukan beberapa kali dan hasilnya akan diinformasikan kepada peserta dan PTN tujuan.(nur/kabar24/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2