Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Selembar Uang Pecahan US$ 100 Dalam Buku Profil Milik Irjen Djoko
Tuesday 27 Aug 2013 19:32:56
 

Mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus Simulator SIM mendadak dikagetkan, di saat Jaksa Pununtut Umum (JPU) KPK menemukan sehelai uang pecahan US$ 100 yang terselip di dalam buku profil Dirlantas Terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diserahkan kepada JPU.

Buku tersebut diberikan Irjen Djoko seusai dia membacakan Nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi. Selepas buku diberikan kepada Jaksa KPK dan Majelis Hakim setelah itu, di saaat tim Penasehat Hukum terdakwa membacakan pledoi setebal 4022 halaman.

Tiba-tiba Jaksa KPK KMS Roni meminta izin untuk meghentikan Pledoi dan menjelaskan 5 temuanya tersebut.

"Majelis ini kami menemukan uang US$ 100 dalam buku yang diberikan kepada kami," ujar jaksa Roni di lantai 2 gedung PN Tipikor Jl Rasuna Said.

Menangapi temuan JPU tersebut salah seorang pengacara Irjen Djoko, Tommy Sihotang langsung membantahnya. "Nggak ada itu. Bukan bermaksud menuduh jaksa KPK, tapi nggak ada itu di situ tadi," ujar Tommy.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo selnjutnya meminta penjelasan terhadap Irjen Djoko Susilo. Untuk apa buku ini diberikan?

"Jadi itu adalah lampiran nota pembelaan saya. Berisi profil selama saya menjabat di Dirlantas Polri. Kalau dollar itu tidak ada," bantah Djoko.

Jaksa KPK mencatat nomor seri US$ 100 dari buku profil Dirlantas yang diberikan Irjen Djoko Susilo. Majelis Hakim pun mempersilakan dilakukannya pengusutan.

Jaksa awalnya tidak mau langsung menyerahkan uang tersebut. Namun lantaran Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta agar buku dan uang itu dikembalikan, Jaksa akhirnya menyerahkan. Namun sebelumnya uang itu dipotret dan nomor serinya dicatat.

"Saya nggak ngerti apa US$ 100 ini terselip di dalam atau bagaimana. Saya mau tahu apa motif di balik ini," ujar Jaksa KMS Roni.

Selanjutnya temuan uang pecahan US$ 100 tersebut, lantas uang tersebut dikembalikan kepada salah satu Pengacara Djoko. Meski uang telah dikembalikan, Hakim Suratoyo masih mempersilakan JPU untuk melakukan pengusutan.

"Kalau penuntut umum melihat ada unsur lain yang bisa dipidana kan bisa disita uang itu," pungkas Suhartoyo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2