JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka baru kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit (HGUP) PT Hartati Inti Plantation / PT Cipta Cakra Murdaya, di Buol, Totok Lestiyo memilih kabur seusai menjalani pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Rabu (28/8).
Mantan Direktur Keuangan PT HIP, yang sebelumnya sempat beberapa kali hadir dalam persidangan Tipikor untuk Tersangka Hatati Murdaya dan Amran Batalipu, Totok akhirnya ikut di jadikan tersangkan oleh penyidik KPK.
KPK segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Totok, dimana Totok mengetahui dan memerintahkan penyerahan uang sebesar 2 miliar, dari total 3 miliar yang di janjikan untuk biaya Pemilukada Bupati Buol saat itu.
Namun, selepas diperiksa bekas orang kepercayan Siti Hartati Murdaya orang terkaya di Indonesia no.13 tahun 2008 dan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun akhirnya memilih kabur dari pertanyaan para wartawan yang telah menanti sejak pagi hari.
Meski memilih kabur para wartawan berusaha untuk menanyakan perihal perkembangan pemeriksaan kasusnya, namun Totok tetap saja bungkam, bahkan dia sempat lari dari para awak media.
Dia terus berupaya menghindar kejaran wartawan. Bahkan, hingga ke jalan raya, Totok terus menjadi buruan wartawan yang telah menunggunya selesai menjalani pemeriksaan.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, mulai dari depan gedung KPK hingga ke belakang gedung, dan akhirnya Totok menunggangi mobilnya itu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Hartati Murdaya dan bekas Bupati Buol, Amran Batalipu. Toto diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka baru.(bhc/put) |