Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
Wednesday 28 Aug 2013 19:49:25
 

Ilustrasi, Dra. Siti Hartati Tjakra Murdaya (Chow li ing).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka baru kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit (HGUP) PT Hartati Inti Plantation / PT Cipta Cakra Murdaya, di Buol, Totok Lestiyo memilih kabur seusai menjalani pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Rabu (28/8).

Mantan Direktur Keuangan PT HIP, yang sebelumnya sempat beberapa kali hadir dalam persidangan Tipikor untuk Tersangka Hatati Murdaya dan Amran Batalipu, Totok akhirnya ikut di jadikan tersangkan oleh penyidik KPK.

KPK segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Totok, dimana Totok mengetahui dan memerintahkan penyerahan uang sebesar 2 miliar, dari total 3 miliar yang di janjikan untuk biaya Pemilukada Bupati Buol saat itu.

Namun, selepas diperiksa bekas orang kepercayan Siti Hartati Murdaya orang terkaya di Indonesia no.13 tahun 2008 dan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun akhirnya memilih kabur dari pertanyaan para wartawan yang telah menanti sejak pagi hari.

Meski memilih kabur para wartawan berusaha untuk menanyakan perihal perkembangan pemeriksaan kasusnya, namun Totok tetap saja bungkam, bahkan dia sempat lari dari para awak media.

Dia terus berupaya menghindar kejaran wartawan. Bahkan, hingga ke jalan raya, Totok terus menjadi buruan wartawan yang telah menunggunya selesai menjalani pemeriksaan.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, mulai dari depan gedung KPK hingga ke belakang gedung, dan akhirnya Totok menunggangi mobilnya itu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Hartati Murdaya dan bekas Bupati Buol, Amran Batalipu. Toto diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka baru.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2