Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PoldaSu
Selingkuhan Afrianto Mantan Wadir Poldasu Dituntut 7 Bulan Penjara
Thursday 21 Jun 2012 04:08:48
 

Sidang Pengadilan Johnson Jingga pemilik Karaoke D'Core dan Mantan Wadir Narkoba Poldasu Afriyanto di Medan Rabu (20/6) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sri Agustina, kekasih mantan Wadir Narkoba AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dan Ade Hendrawan, waiters Karaoke D'Core dituntut masing-masing 7 bulan penjara.

Selain itu juga, Johnson Jingga (33), pemilik Karaoke D'Core dituntut 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/06).

Mereka dinyatakan melanggar pasal Pasal 62 jo 71 ayat (1) atau Pasal 65 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) G Sinuhaji SH dalam tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain kurungan badan, tiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

Disebutkan Jaksa, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, kasus penyalahgunaan psikotropika ini bermula ketika Johnson, menyarankan AKBP Apriyanto Basuki Rahmat agar melakukan tes kebohongan, dengan memberikan pil Happy Five kepada Sri Agustina, pacarnya AKBP Apriyanto Basuki Rahmat berselingkuh dengan mantan suaminya.

Sedangkan persidangan mantan Wadir Narkoba Afrianto Basuki Rahmat di ruang yang sama, dan selepas sidang tuntutan ke tiga terdakwa, menghadirkan Saksi Ahli pidana Prof Dr Wahidin Gultom SH MH, dalam kesaksiannya lelaki berbadan tambun ini mengatakan, "seseorang tidak dapat di hukum bila hanya berdasarkan keterangan saksi, tanpa ada unsur alat bukti lain, kembali ke pasal 183 KUHP dimana saksi harus di ketahui dan di nilai latar belakang nya", ujarnya.

Kesaksian ini di mentahkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta saksi harus ke pokok materi, bukan mementahkan hal yang telah di hadirkan JPU di persidangan, selajutnya Afrionto kembali meminta kepada Majelis Hakim, agar memberikan tahan kota terhadapnya, namun permohonan ini di katakan Majelis Hakim untuk di pertimbangkan.

kejadian ini bermula saat Apriyanto menyuruh kepada Johnson Jingga membeli H5, karena kecurigaannya kepada Sri Agustina. Kemudian pada Sabtu, 11 Februari 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, Apriyanti Basuki Rahmat memesan tiga papan pil Happy Five atau sebanyak 30 butir kepada Johnson melalui handphone.

Johnson menyanggupi permintaan itu. 15 menit kemudian, Apriyanto Basuki Rahmat kembali menghubungi Jhonson, menanyakan permintaan itu, dan dijawab Johnson, pil tersebut sudah tersedia. Sekitar pukul 22.00 WIB, Apriyanto bersama Sri Agustina tiba di karaoke D'Core di Jalan Merak Jingga. Johnson kemudian menyuruh Ade Hendrawan membawa mereka ke kamar/selo 3 di lantai II karaoke itu.

Sebelum menginterogasi Sri Agustina, Apriyanto memasukkan enam butir pil Happy Five ke mulut perempuan itu. Lalu menutup mulutnya guna memastikan semua pil tertelan. Selanjutnya Apriyanto memberikan tiga butir pil kepada Wina Harahap dan sebutir ditelan Apriyanto sendiri. Karena terdakwa Apriyanto hanya meminta satu papan dari tiga papan pil Happy Five yang dipesannya, satu papan dikembalikan Johnson kepada Bram (DPO) dan satu papan lagi dikantongi Jhonson.

"Kau tidak bisa tobat. Berarti selama ini kalau saya keluar kota kamu selingkuh dengan mantan suami mu," ucap jaksa menirukan perkataan Apriyanto Basuki Rahmat. Kemudian, Apriyanto bertanya kepada Sri Agustina, "Berapa kali kamu tidur dengan mantan suami mu sejak saya tinggalkan?" Dijawab Sri
Agustina dua kali.

Mendengar jawaban itu, Apriyanto pun mengatakan, "Kalau kamu masih suka dengan suami mu, tidak apa-apa kita putus." Apriyanto pun meninggalkan karaoke itu bersama Wina. Sepeninggal Apriyanto, Johnson kembali mengajak Sri Agustina ke kamar. Johnson memberikan sebutir pil kepada Sri Agustina dan sebutir ditelan Johnson, sedangkan 8 butir sisanya dikantongi Johnson. Namun, pada Minggu,12 Februari 2012 sekira pukul. 00.00 WIB, Polisi merazia karaoke itu.

Polisi pun mengamankan Johnson dan Sri Agustina yang sedang mabuk dari tempat itu. Sedangkan, Apriyanto yang membawa pulang Wina ke rumahnya di Jalan Karya Wisata. Pada Minggu pagi sekitar pukul. 08.30 WIB, mengantarkan perempuan itu pulang ke rumahnya di Komplek Kyoto. Sidang kembali di tunda rabu pekan depan untuk peledoi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PoldaSu
 
  PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
  Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
  Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
  Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
  Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2