Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Bus TransJakarta
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
2020-12-01 18:03:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai Selasa (1/12), seluruh halte Transjakarta tersedia WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh seluruh pelanggan di semua halte pada 13 koridor Transjakarta.

"WIFI berkecepatan tinggi dan tanpa batas kuota ini didukung dengan kapasitas sebesar 5GB Bandwith secara total di tahun 2020. Dengan kapasitas sebesar itu, fasilitas WIFI ini memiliki kecepatan atau high speed yang sangat tinggi yakni mencapai 20 Mbps yang dapat dinikmati seluruh pelanggan Transjakarta tanpa bayar dan tanpa batas kuota," ujar, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Utama PT Transjakarta, Selasa (1/12).

Menurutnya, fasilitas WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota dapat digunakan secara instan tanpa harus melakukan registrasi dan terbuka aksesnya.

Pelanggan Transjakarta hanya perlu mengaktifkan di gawai masing-masing. Kemudian hubungkan pada TIJE -High Speed WIFI. Seketika pelanggan Transjakarta langsung dapat menikmati internet kecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota di seluruh halte Transjakarta.

Fasilitas terbaru ini, kata Jhony, aktif selama jam layanan halte sehingga memastikan seluruh pelanggan selama jam-jam layanan operasional Transjakarta dapat menikmati akses konektifitas internet bekecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota.

Ia menambahkan, Transjakarta berencana meningkatkan kapasitas bandwith akan dinaikan menkadi 10 GBps di 2021 untuk mendukung performa layanan WIFI di seluruh halte Transjakarta.

"Peningkatan akan terus dilakukan seiring bertumbuhnya jumlah pelanggan sehingga kualitas layanan kecepatan internet bagi pelanggan Transjakarta tetap stabil dan terjaga," katanya.

Selain itu, fasilitas WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota akan memudahkan pelanggan Transjakarta untuk mengunduh aplikasi Tije serta membeli Tiket QR pun menjadi lebih mudah di semua lokasi halte Transjakarta.

Transjakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak. Namun, jika meninggalkan rumah karena terpaksa, tetap selalu terapkan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2