JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mendapat teguran langsung dari majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. Hal ini akibat Nunun tidak mau melepas kaca mata hitamnya di ruangan sidang.
"Coba saudari terdakwa tolong (lepas) kaca matanya, karena kaca mata hitam itu bisa menyembunyikan ekspresi wajah,” kata hakim ketua Sudjatmiko dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/3).
Teguran majelis hakim tersebut langsung ditanggapi seorang Kuasa hukum Nunun, Mulya Harja. Menurut dia, kliennya baru saja sakit. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim mengizinkan kliennya mengenakan kacamata hitam. Alasannya, untuk menghindari agar matanya tidak berkunang-kunang diterpa cahaya langsung.
Tapi alasan itu tidak diindahkan majelis hakim. Jika ingin tetap memakai kaca mata hitam, harus melampirkan surat keterangan dokter. terkait alasan menggunakan kacamata hitam tersebut. Setelah mendapat teguran ini, terdakwa Nunun langung melepaskan kaca mata hitamnya itu.
Dalam persidangan perkara ini, tim penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Satu di antara saksi tersebut adalah Kepala Divisi Treasury Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso.
Sedangkan dalam perkara ini, Nunun Nurbaetie didakwa melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004 silam. Istri dari anggota Komisi III DPR asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun itu diduga telah menyuap puluhan politis Senaya dengan 480 lembar cek perjalanan yang total mencapai Rp 24 miliar.(dbs/spr)
|