Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Perjalanan
Sembunyikan Ekspresi, Hakim Tegur Nunun Nurbaeti
Monday 26 Mar 2012 13:37:34
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mendapat teguran langsung dari majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. Hal ini akibat Nunun tidak mau melepas kaca mata hitamnya di ruangan sidang.

"Coba saudari terdakwa tolong (lepas) kaca matanya, karena kaca mata hitam itu bisa menyembunyikan ekspresi wajah,” kata hakim ketua Sudjatmiko dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/3).

Teguran majelis hakim tersebut langsung ditanggapi seorang Kuasa hukum Nunun, Mulya Harja. Menurut dia, kliennya baru saja sakit. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim mengizinkan kliennya mengenakan kacamata hitam. Alasannya, untuk menghindari agar matanya tidak berkunang-kunang diterpa cahaya langsung.

Tapi alasan itu tidak diindahkan majelis hakim. Jika ingin tetap memakai kaca mata hitam, harus melampirkan surat keterangan dokter. terkait alasan menggunakan kacamata hitam tersebut. Setelah mendapat teguran ini, terdakwa Nunun langung melepaskan kaca mata hitamnya itu.

Dalam persidangan perkara ini, tim penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Satu di antara saksi tersebut adalah Kepala Divisi Treasury Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso.

Sedangkan dalam perkara ini, Nunun Nurbaetie didakwa melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004 silam. Istri dari anggota Komisi III DPR asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun itu diduga telah menyuap puluhan politis Senaya dengan 480 lembar cek perjalanan yang total mencapai Rp 24 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Perjalanan
 
  Kamis Pekan Depan, MSG Jalani Sidang Perdana
  Sidang Perdana Miranda Segera Akan Digelar
  Hari Ini, KPK Tahan Miranda Goeltom
  KPK Mengajukan Banding Terhadap Vonis Nunun Nurbaeti
  Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2