Muhammad HS, Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia mengatakan pihaknya melaporkan Kepsek SMA 2 ke" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kepala Sekolah
Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2
Monday 02 Jul 2012 09:55:23
 

Ilustrasi, Informasi Publik (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi Hj. Ekowati, SPd dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota, karena dianggap "menyembunyikan" informasi yang seharusnya dibuka kepada publik.

Muhammad HS, Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia mengatakan pihaknya melaporkan Kepsek SMA 2 ke Polisi, terkait tidak dilaksanakannya Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam sidang sengketa informasi publik, antara pihaknya melawan SMAN 2 Kota Bekasi, yang amar putusannya memerintahkan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi untuk memberikan informasi publik, yang menjadi pokok sengketa yakni berupa dokumen lengkap pertanggungjawaban APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) SMAN 2 Kota Bekasi tahun ajaran 2010-2011.

"Pihak SMAN 2 Kota Bekasi tidak menjalankan perintah amar putusan secara sepenuhnya, namun hanya sebagian saja," ujar MHS sapaan akrab Muhammad HS.
dalam siaran pers pada Senin (2/7).

Dari seluruh dokumen lengkap yang seharusnya diberikan berupa Laporan Pertanggungjawaban APBS SMAN 2 Kota Bekasi, yang terdiri dari dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250.470.000,- dana BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 99.270.000,- dana subsidi pendidikan APBD Kota Bekasi sebesar Rp 393.600.000,-, Sedangkan, "dokumen yang belum diberikan adalah dokumen SPJ Sumbangan Komite Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi sebesar Rp 5.435.280.000,- tutur MHS.

"Justru dokumen yang tidak diberikan adalah dokumen pertanggungjawaban keuangan yang jumlahnya paling sebesar yakni lebih dari lima milyar rupiah, yang kami tengarai banyak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," kata MHS.

"Jadi, tindakan Kepsek SMAN 2 Kota Bekasi yang sengaja tidak mau memberikan atau sengaja menyembunyikan informasi publik berupa dokumen SPJ yang berasal dari dana Komite Sekolah itu merupakan tindakan kriminal sesuai pasal 52 UU KIP. Dan pelaku tindak pidana tidak memberikan informasi publik ini dapat dipidana satu tahun kurungan," tegas MHS.

Setelah melaporkan ke Polisi, "pihak kami juga akan mengajukan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bekasi, agar dokumen SPJ yang belum diberikan oleh pihak SMAN 2 Kota Bekasi dapat dilakukan penyitaan secara paksa oleh Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, untuk selanjutnya diberikan kepada kami selaku Pemohon yang telah dijamin haknya melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi jawa Barat, pungkas MHS.(smi/rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2