Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Semua yang Dilakukan Muhammadiyah untuk Umat, Bangsa, dan Kemanusiaan Universal
2021-04-30 20:31:33
 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir percaya gerak pencerahan Muhammadiyah akan melaju pesat jika para pegiatnya kompetitif sebagaimana Kiai Dahlan dan murid-muridnya.

“Wawasan Kiai Dahlan sampai itu wawasan yang luas, membangun umat, membangun bangsa, membangun negara dengan pikiran-pikiran maju tapi juga korektif. Ada kritik, ada nahyu munkar tetapi dengan ilmu dengan cara dakwah memberikan alternative, memberikan solusi, itulah Muhammadiyah," jelasnya dalam Pengajian Ramadan UM Kudus, Senin (26/4).

Lebih lanjut, dirinya mengisahkan kronologis peradaban umat Islam yang bersinar lalu jatuh selama lebih dari 9 abad lamanya. Di bumi Nusantara, gagasan peradaban Islam juga tidak tersentuh sampai hadirnya Kiai Ahmad Dahlan dengan semangat kompetitif untuk melakukan tajdid (pencerahan).

"Islam menjadi agama damai dan diterima oleh masyarakat Indonesia sehingga menjadi agama mayoritas di negeri ini tapi kita terjajah. Lalu banyak penyakit dalam kehidupan, lalu kita tertinggal secara ekonomi, alam pikiran, lalu Kiai Ahmad Dahlan hadir untuk tajdid, memperbaiki, mengembalikan, menghidupkan Islam," tuturnya.

"Beratus-ratus tahun umat Islam hapal Al-M'un tapi tidak diamalkan, lalu Kiai Ahmad Dahlan (dengan Al-Ma'un) melahirkan gerakan sosial, lahirlah rumah sakit, panti asuhan, dan lain-lain," imbuh Haedar sembari membeberkan terobosan lain Kiai Dahlan seperti mendirikan gerakan perempuan dan memberikan pijakan agar Muhammadiyah suatu saat dapat membangun universitas yang megah.

Karenanya, Haedar berpesan agar semangat kompetitif fastabiqul khairat yang telah dicontohkan oleh Kiai Dahlan itu turut dihayati oleh warga dan pegiat Muhammadiyah.

Semangat kompetitif tersebut, layak untuk digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi, amal usaha, termasuk cara memberdayakan seluruh elemen yang ada hingga ke lingkup terkecil seperti jamaah masjid.

"Kalau warga Muhammadiyah suka dengan hal-hal yang bersifat kompetitif, suka dengan hal yang terbaik dan apa yang kita lakukan tidak lain untuk kepentingan umat Islam, bangsa Indonesia dan kemanusiaan universal dalam misi wa maa arsalnaka ila rahmatan," jelasnya.

"Dan Insyaallah ketika terus bergerak, kita akan menjadi organisasi yang besar, berkualitas dengan kekuatan yang mandiri," pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
  Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2