Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Senator: Problematika BPJS Kesehatan
Saturday 14 Nov 2015 15:57:50
 

Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc saat acara.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Telah bergulirnya program BPJS kesehatan hingga dengan saat ini, ternyata masih didera 3 masalah utama. Yakni, perihal kepesertaan, biaya operasional dan pelayanan. Hal yang paling mendasar dan seringkali menimbulkan polemik ialah kepesertaan, dimana sampai detik ini BPJS Kesehatan telah mengeluarkan 2 macam kartu yang berbeda,” jelas Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc baru-baru ini di Gorontalo.

Abdurrahman mengatakan, Kartu yang pertama didominasi dengan logo BPJS Kesehatan serta Jaminan Kesehatan nasional, sementara kartu yang kedua bertuliskan kartu Indonesia sehat dengan logo dan tulisan BPJS Kesehatan dengan ukuran lebih kecil.

Menurutnya, ini bukan membahas masalah ukuran logo atau kartu, namun kenyataan dilapangan memang mengatakan demikian, perbedaan kedua kartu tersebut cenderung menimbulkan diskriminasi pelayanan.

“Pemegang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan warga miskin yang iuranya di tanggung pemerintah. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri saja seringkali mendapat pelayanan yang kurang memuaskan apalagi mereka yang memegang kartu KIS?,” urainya.

Tentu, kata mantan legislator DPRD Provinsi Gorontalo ini, miris jika berobat menggunakan kartu KIS disandingkan dengan Kartu BPJS Kesehatan lebih parah lagi jika disandingkan dengan mereka yang menggunakan Asuransi swasta /premium. Tentu mendapat perlakuan berbeda meski tak tampak secara terang-terangan.

Lanjutnya, tidak seimbangnya antara klaim dari ribuan fasilitas kesehatan dengan iuran premi yang diterima oleh BPJS Kesehatan, sehingga sampai tahun ini BPJS kesehatan masih mengalami defisit anggaran sebesar 6 triliun rupiah. Hal ini dikarenakan perilaku curang beberapa peserta yang hanya mendaftar dan membayar BPJS kesehatan ketika sedang sakit dan tidak meneruskan membayar ketika sudah sembuh.

“Padahal biaya yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penyakit yang di deritanya belasan bahkan ratusan juta rupiah. Harapan kita masyarakat sadar jika mereka telah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, secara rutin membayar iuran meski sudah sembuh. Semoga pihak BPJS kesehatan dengan pakar –pakar asuransi menemukan sistem yang bisa mengurangi kecurangan tersebut, terlebih bisa meniadakanya,” pungkas Abdurrahman Abubakar Bahmid.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2