Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Daerah Otonomi Baru
Senator Aceh Fachrul Razi Ancam Kepung Kemendagri
2019-01-26 20:48:49
 

Tampak Anggota DPD RI dari Aceh, H. Fachrul Razi, MIP saat menggelar konferensi pers di ruang Konferensi pers DPR RI, Jakarta Jumat (25/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPD RI dari Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengancam akan mengepung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) beserta puluhan ribu pejuang DOB se Indonesia melalui Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia, atas sikap Mendagri Tjahyo Kumolo yang menyatakan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru. Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Fachrul Razi, Senator asal Aceh yang juga Pimpinan Komite I DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia menggelar konferensi pers di ruang Konferensi pers DPR RI, Jakarta Jumat 25 Januari 2019.

Senator muda yang dinilai kritis dan vokal di Senayan ini mengecam pernyataan Mendagri bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah serta bertentangan dengan Undang-undang. 'Pak Mendagri menghianati Nawa Cita Presiden Jokowi dan bertentangan dengan Undang-Undang. Atas pernyataan itu, beliau harus minta maaf kepada seluruh daerah di Indonesia," tegas Fachrul Razi.

Anggota DPD RI asal Aceh dan Forkonas DOB se-Indonesia berharap pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Presiden RI, memperhatikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dan pihaknya menyayangkan jika penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) untuk DOB itu ditunda.

"Padahal, Presiden Jokowi sudah siap menandatangani CDOB itu, tapi akibat orang-orang di sekelilingnya, sehingga penandatanganan PP itu ditunda. Jadi, Mendagri telah mengkhianati masyarakat," tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1).

Fachrul Razi, mengkaim CDOB tersebut mewakili 143 juta rakyat seluruh Indonesia. Karena itu, kalau hingga 21 Februari 2019 nanti tidak juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka mereka akan demo ke Jakarta.

"Jangan kecewakan daerah di tahun politik, apakah Presiden tidak butuh suara daerah tahun ini, dan kami masih bersabar untuk ditandatangani RPP tersebut, kesabaran politik kami ada batasnya," tegas Fachrul Razi.

Hal itu juga disuarakan oleh perwakilan DOB dari Aceh, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumbawa dan lain-lain yang tergabung Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia).(ICH/Red/wl/bh/sya))



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2