Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenaker
Senator Jakarta: Pemilik Pabrik Wajan Harus Dihukum Berat
Monday 06 May 2013 15:54:55
 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pardi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait muncul kasus perbudakan di pabrik wajan dan kuali, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pardi berharap sang pemilik pabrik mendapat hukuman yang berat.

Bahkan, senator Jakarta ini menegaskan, bila perlu usaha yang dilakukan sang pemilik dibekukan.

"Sebab, peristiwa perbudakan di pabrik wajan adalah perbuatan melangar hukum dan perbudakan sudah dihapus, maka hukuman bagi perusahaanya harus dibekukan dan pemiliknya harus diberikan hukuman berat," ujarnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui pesan singkat, Senin (6/5).

Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan terobosan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Pemerintah melalui Menteri tenaga kerja harus turun tangan dan mencegah jangan terulang lagi kejadian perbudakan di Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemilik pabrik wajan dan kuali yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang diduga melakukan perbuatan perbudakan terhadap 34 pekerjanya. Dimana, sang pemilik telah merampas hak pekerja.

Kasus ini terungkap saat dua pekerja pabrik tersebut berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke polisi dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan HAM KontraS Yati Andriyani, keduanya melaporkan bahwa ada puluhan buruh disiksa dan dipaksa kerja dengan akomodasi minim di sebuah pabrik kuali.

Disertai perlakukan yang tidak manusiawi. Dimana, mereka harus bekerja berat, dipukul, disiram timah panas, disundut rokok, bahkan disekap dan tak boleh bersosialisasi dengan dunia luar.

Selain itu, ruangan tempat para buruh bekerja dan tidur tertutup pengap karena tanpa jendela atau ventilasi. Hanya tersedia satu WC untuk mereka gunakan beramai-ramai.

Yang lebih mengenaskan lagi, para buruh terbiasa mandi dengan mengunakan sabun colek di WC tanpa bak mandi yang menyatu dengan ruang penyekapan.

"Makanan yang diberikan ke korban hanya berlauk sambel dan tempe, dengan menu yang sama hampir setiap harinya," katanya di akun twitter.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kemenaker
 
  KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
  Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
  Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
  Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
  Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2