JAKARTA, Berita HUKUM - Senior Unit Manager Asuransi Prudential, hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (BTDC).
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. BTDC, hari ini dipanggil 1 Saksi, yaitu Haris Kusuma, Senior Unit Manager Asuransi Prudential," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (26/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untung menerangkan, kasus ini bermula karena pencairan dana deposito berjangka serta adanya pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
Kemudian, pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tersangka Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin sudah diperiksa penyidik, juga tersangka DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari sudah diperiksa, namun kedua tersangka belum ditahan.(bhc/mdb) |