JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening milik seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya staf KPK, tapi sejumlah PNS, hakim, jaksa dan polisi juga terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan.
"Hasil analisis PPATK mengklasifikasikan berdasarkan profil terlapor hingga Januari 2012, ditemukan transaksi mencurigakan terhadap 707 PNS di bawah usia 45 tahun terdapat 233 rekening dan di atas 45 tahun sebanyak 474 hasil analisis. Sedangkan Polri 89 rekening, jaksa 12 rekening, hakim 17 rekeing, KPK satu rekening, dan DPR 65 rekening,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).
Temuan yang cukup mengejutkan itu, lantas dipertanyakan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereja meminta PPATK menyebutkan identitas kepemilikan rekening tersebut. "Kami perlu penjelasan, mengenai pegawai KPK yang diduga melakukan transaksi mencurigakan. Kalau tidak sebut nama, kami tidak tahu apakah di level pimpinan, penyidik atau staf," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo.
Selain pegawai KPK, Komisi III DPR juga menanyakan identitas pemilik rekening mencurigakan tersebut. Mereka juga meminta PPATK menyebutkan pemilik rekening mencurigakan dari unsur jajaran jaksa, polisi dan anggota legislatif. Namun, hal ini ditolak Ketua PPATK M Yusuf. Alasannya, laporan ini hanya akan diberikan kepada institusi penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti .
“Kami masih belum bisa memberitahukan secara rinci, karena PPATK juga masih menganalisa lebih mendalam. Kami tidak berniat untuk menutupi, tetapi kami sedang menganalisa lebih lanjut, dan nantinya akan kami laporkan kepada institusi penagak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini,” jelas mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Bahkan, setelah rapat tersebut berakhir,Yusuf juga enggan memberikan identitas pemilik rekening gemuk tersebut. "Pokoknya, ada Jendral, ada pegawai biasa. Yah semuanya yang terindikasi lah memiliki rekening yang mencurigakan ini. Kami tak bisa sembarangan mempublikasikan identitas pemilik rekening, karena ada aturannya dalam UU," ujar dia kepada wartawan.
Saat ditanya soal adanya ancaman terkait kepemilikan rekening tersebut, Yusuf denan tegas menyatakan tidak ada. "Tidak ada acaman dari pihak mana pun. Kami hanya saja sedang menyelidiki temuan ini. Tidak ada masalah dengan pihak-pihak yang memiliki rekening mencurigakan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK hingga Januari 2012 ini, sudah menyerahkan 1.890 laporan hasil analisis kepada institusi penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sebanyak 1.478 laporan merupakan langkah proaktif dari PPATK dan sisanya merupakan laporan permintaan penyidik.(bhc/biz)
|