BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Akibat berani mencoba meracik minuman keras (miras), seorang pemuda di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Tewas saat akan dibawa kerumah" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Seorang Pemuda Di Bekasi Tewas Keracunan Miras Oplosan
Wednesday 16 May 2012 23:57:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
" Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih."

BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Akibat berani mencoba meracik minuman keras (miras), seorang pemuda di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Tewas saat akan dibawa kerumah sakit.

Menurut , Kapolsek Pebayuran, AKP Cecep S diketahui pemuda tersebut bernama Irwansyah ( 18). “Saat itu, korban bersama dua temannya berpesta miras di depan rumahnya. Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih,” ujarnya saat ditemui wartawan dikantornya, Bekasi, Rabu (16/5).

Sedangkan dua temannya masing-masing Ubaidillah, 18 dan Rizal, 19, kritis kini dirawat di RS Cito, Karawang. Cecep menambahkan, selama dua hari setelah pesta miras,Irwansyah, Ubaidillah dan Rizal mengaku pusing dan muntah-muntah, saat akan dibawa ke rumah sakit, Irwansyah keburu meninggal sedangkan dua temannya masih bisa dibawa ke RS.

Saat ini, jajaran Polsek Pebayuran masih menelusuri dimana minuman itu dibeli, sedangkan korban Irwansyah sudah dimakamkan di pemakaman Kp Teluk Bango.(pkc/bie)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2