" Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih."
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Akibat berani mencoba meracik minuman keras (miras), seorang pemuda di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Tewas saat akan dibawa kerumah sakit.
Menurut , Kapolsek Pebayuran, AKP Cecep S diketahui pemuda tersebut bernama Irwansyah ( 18). “Saat itu, korban bersama dua temannya berpesta miras di depan rumahnya. Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih,” ujarnya saat ditemui wartawan dikantornya, Bekasi, Rabu (16/5).
Sedangkan dua temannya masing-masing Ubaidillah, 18 dan Rizal, 19, kritis kini dirawat di RS Cito, Karawang. Cecep menambahkan, selama dua hari setelah pesta miras,Irwansyah, Ubaidillah dan Rizal mengaku pusing dan muntah-muntah, saat akan dibawa ke rumah sakit, Irwansyah keburu meninggal sedangkan dua temannya masih bisa dibawa ke RS.
Saat ini, jajaran Polsek Pebayuran masih menelusuri dimana minuman itu dibeli, sedangkan korban Irwansyah sudah dimakamkan di pemakaman Kp Teluk Bango.(pkc/bie)
|