Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Seorang Penumpang KA Tewas Terjatuh
Friday 09 Mar 2012 13:18:30
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesosok jenazah ditemukan di pinggir rel kereta api (KA) kawasan Pisangan Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/3). Korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat. Ia diduga tewas akibat terjatung dari KA Kutojaya jurusan Jakarta-Kutoarjo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban belakangan diketahui bernama Jumadi (43), warga Dusun Candi, Dukuh Cengkrek, Karanganyar, Kebumen, Jawa tengah. Ia menumpangi KA Kutojaya dari Stasiun Tanahabang. Akibat tak mendapatkan tempat duduk, korban akhirnya memilih berdiri di dekat pintu KA. Ia diduga tertidur dan terjatuh ketika KA tersebut berpindah jalur rel di persimpangan Pisangan Baru, Jatinegara.

Saat terjatuh, kepala korban diduga langsung menghujam ke kerikil sekitar bantaran rel KA. Dari kepala korban terlihat darah segar mengucur deras. Warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian, sempat dibuat heboh. Mereka langsung melaporkannya kepada aparat kepolsiian setempat. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, mayat korban langsung dibawa ke RSCM untuk otopsi

Terjatuhnya korban, dibenarkan petugas penjaga perlintasan KA Pisangan Baru, Taefuri (40). Menurutnya, korban jatuh dari KA Kutojaya setelah melewati pintu perlintasan Pisanganbaru atau 500 meter dari Stasiun Jatinegara. "Diduga korban mengantuk dan ia terjatuh, saat kerata pindah jalur rel. Kepalanya membentur keras kerikil dan terjadi pendarahan. Korban tewas seketika di lokasi," jelasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2