Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Seorang Penumpang KA Tewas Terjatuh
Friday 09 Mar 2012 13:18:30
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesosok jenazah ditemukan di pinggir rel kereta api (KA) kawasan Pisangan Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/3). Korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat. Ia diduga tewas akibat terjatung dari KA Kutojaya jurusan Jakarta-Kutoarjo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban belakangan diketahui bernama Jumadi (43), warga Dusun Candi, Dukuh Cengkrek, Karanganyar, Kebumen, Jawa tengah. Ia menumpangi KA Kutojaya dari Stasiun Tanahabang. Akibat tak mendapatkan tempat duduk, korban akhirnya memilih berdiri di dekat pintu KA. Ia diduga tertidur dan terjatuh ketika KA tersebut berpindah jalur rel di persimpangan Pisangan Baru, Jatinegara.

Saat terjatuh, kepala korban diduga langsung menghujam ke kerikil sekitar bantaran rel KA. Dari kepala korban terlihat darah segar mengucur deras. Warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian, sempat dibuat heboh. Mereka langsung melaporkannya kepada aparat kepolsiian setempat. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, mayat korban langsung dibawa ke RSCM untuk otopsi

Terjatuhnya korban, dibenarkan petugas penjaga perlintasan KA Pisangan Baru, Taefuri (40). Menurutnya, korban jatuh dari KA Kutojaya setelah melewati pintu perlintasan Pisanganbaru atau 500 meter dari Stasiun Jatinegara. "Diduga korban mengantuk dan ia terjatuh, saat kerata pindah jalur rel. Kepalanya membentur keras kerikil dan terjadi pendarahan. Korban tewas seketika di lokasi," jelasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2