Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
Monday 27 Feb 2012 14:56:57
 

Kombes Pol. Rikwanto (Foto: Jejaknews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya mengindikasikan seorang perempuan terlibat dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Kini, tim penyidik masih memburunya atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang menewaskan dua orang pada Kamis (23/2) dini hari lalu.

“Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap RT, adik Edo Tupessy yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan. RT masih kami buru, karena diduga ikut dalam penyerangan itu. Sedangkan perannya masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2)

Menurut dia, hingga saat ini, Polda Metro jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony Ongen, Renpentury, dan Abraham Tuhehay. Sedangkan RT mengarah menjadi tersangka. “Sebelumnya tersangka sudah lima orang, kini bertambah lagi satu yang sudah mengarah sebagai tersangka. Jadi sudah enam tersangkanya," ujar dia.

Mengenai kemungkinan RT disembunyikan sang kakak yakni Edo Tupessy, Rikwanto menyatakan bahwa hal itu sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat mereka bersaudara. "Kemungkinan-kemungkinan itu ada saja, cuma kita tetap melakukan pencarian dengan maksimal. Tinggal waktu saja untuk menemukannya," tandas dia.

Sebagaimana diketahui, selumnya Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa belasan orang. dari mereka ini, lima sudah menjadi tersangka dan seorang masih duburu polisi, karena dimungkinan terlibatan dalam kasus itu. Dari keterangan tersangka, diketahui mereka memiliki peranan dalam aksi tersebut melakukan pemukulan dengan kayu serta pembacokan.

Para tersangka dan saksi ini, diamankan dari Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/2) lalu. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai dalam penyerangan yang menewaskan Stenly AY Weno dan Ricky Tutuboy itu. Barang bukti itu, berupa senjata api air softgun, empat golok, lima parang, satu gunting, 24 anak panah, satu stik yang berisi senjata tajam, satu rekaman dari kamera CCTV.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang kelompok lainnya di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari lalu. Dua orang, Stenly A Y Wenno (39) dan Ricky Tutuboy (37). Motif penyerangan itu, di duga dipicu karena masalah hutang narkoba yang nilainya mencapai Rp 320 juta.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
 
  Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2