Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Sepanjang 2011, KY Periksa 452 Hakim
Wednesday 28 Dec 2011 22:27:36
 

KY masih lakukan pemantauan persidangan terhadap Pengadilan Tipikor (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sepanjang 2011 ini, KY menerima 3.226 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dari seluruh laporan masyarakat tersebut, hanya 1.245 yang dapat ditindaklanjuti. Sebanyak 274 laporan, di antaranya ditindaklanjuti hingga pemeriksaan hakim, 240 laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelapor.

“Sedangkan 682 laporan diklarifikasikan ke instansi lain sesuai kewenangannya. Sebanyak 49 laporan ditindaklanjuti dengan permintaan alat bukti atau pendalaman investigasi. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap 471 orang dan 452 hakim, sedangkan 19 orang tidak memenuhi panggilan,” kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut dia, dari 452 hakim yang diperiksa, sebanyak 133 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, dari 133 rekomendasi itu, sebanyak 110 laporan tidak ditanggapi MA dengan berbagai alasan. “MA sepertinya masi melindungi para hakim yang terindikasi melanggar kode etik dan perilaku hakim,” jelasnya.

Sedangkan secara keseluruhan atau Agustus 2005-Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 13.281 laporan. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Tapi dari seluruh laporan itu, 3.157 merupakan laporan yang didaftarkan, 2.787 laporan berupa surat biasa, dan 7.289 laporan surat tembusan.

Pada bagian lain, KY mendesak MA untuk memperbaharui proses seleksi hakim pengadilan tipikor, baik karier maupun ad hoc. Pasalnya, banyak ditemukan para hakim yang dipilih itu tanpa melalui indikator pemilihan yang jelas. "Beberapa hal dalam proses rekrutmen hakim tipikor perlu dibenahi," tegas dia.

Selain itu, imbuh dia, proses rekrutmen hakim karier tipikor, MA masih melakukan rekrutmen secara tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Tapi hal ini tidak terkait dnegan penelitian KY soal maraknya vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor. "Untuk masalah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Samarinda, Lampung dan Surabaya hingga kini KY masih terus melakukan pemantauan kasus per kasus," tandas Jaja Ahmad.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2