JAKARTA, Berita HUKUM - Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang menghubungkan Tanah Abang – Kampung Melayu tidak diperkenankan untuk sepeda motor. Ada plang simbol sepeda motor dicoret, yang menandakan sepeda motor dilarang melintas di JLNT tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan hal pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Layang Non Tol, banyak dilanggar bagi penggunan sepeda motor.
"Sudah jelas ada plang larangan bagi sepeda motor, namun hal itu tidak digubris oleh para pemotor. Permasalahan ini terus berulang hingga sekarang," ujar Yusuf, Rabu (11/7).
Menurut Yusuf, pada Selasa sore (10/7) memantau kondisi lalu lintas di JLNT yang terkenal dengan sebutan JLNT Kuningan itu. "Tidak ada toleransi lagi. Saya tegaskan diberi tindakan yang tegas untuk pelanggar," katanya.
Yusuf menegaskan, JLNT dikhususkan untuk kendaraan mobil. Itu artinya, motor dilarang melintas. Para pemotor cenderung melintas, karena tidak dijaga oleh petugas.
"Kalau begitu kan membahayakan diri sendiri. Ini demi keselamatan untuk para pengendara motor. Jangan karena tidak ada polisi, terobos JLNT," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, tiap hari petugas disiagakan di JLNT untuk menindak pemotor yang nakal. Dia mengatakan, data pemotor yang melanggar pada pekan lalu, 30 Mei - 7 Juli, ada 490 pelanggar.
Dari angka tersebut, dia merinci jumlah barang bukti yang disita oleh petugas. Yakni, 336 SIM dan 154 STNK.
Regulasi berupa UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang tertulis serta denda yang mencekik kantong, sepertinya tidak cukup membuat pelanggar jerah. Sepeda motor masih banyak yang melintasi JLNT.
Jika berdasar UU, para pelanggar bisa dijerat dengan pasal 287 ayat 1 dan 2. Dari pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan. Yakni paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(bh/as) |