Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Serahkan Diri di Polres Langkat, Yusuf Diantar Orang Tua
Thursday 13 Sep 2012 22:19:33
 

Yusuf Rizaldi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusuf Rizaldi, tersangka teroris yang sempat dinyatakan buron oleh Mabes Polri, akhirnya menyerahkan diri di Polres Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (12/9) kemarin. Dia melakukan itu karena didorong oleh orang tuanya.

"Pada saat proses penyerahan ini, adalah dorongan orang tuanya, memberikan dorongan kepada yang bersangkutan", kata Karopemnas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/9).

Menurut Boy, saat penyerahan diri itu, orang tua Yusuf juga sempat menemani. Mereka mendorong Yusuf untuk menyerah karena melihat sejumlah pemberitaan.

"Karena orang tuanya melihat berita tentang anaknya di telivisi. Juga ikut mengantar ke Polres", tambah Boy.

Dengan kejadian ini, Polri mengucapkan terima kasih pada orang tua Yusuf. Dia berharap, keterangan Yusuf nanti bisa mengungkap aksi teror lain di Indonesia.

"Kita berharap Yusuf adalah yang dikenal oleh Thorik. Dari identifikasi jarak jauh, ada kecocokan, tapi kita mau melakukan ini. Pukul 14.00 WIB siang akan diberangkatkan dari Sumut menuju Jakarta", ujar Boy.

Yusuf sebelumnya melarikan diri setelah bom meledak di Depok pada Sabtu 8 September. Bom itu akhirnya menewaskan Anwar karena luka - luka yang dideritanya.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2