Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Serang Kantor Koran, Tiga Pria Diadili
Tuesday 15 Nov 2011 22:30:52
 

Aksi unjuk rasa memprotes koran Denmark, Jylllands-Posten yang menggambar Nabi Muhammad (Foto: AP Photo)
 
OSLO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan atas tiga pria yang dituduh merencanakan serangan ke kantor koran yang memuat karikatur Nabi Muhammad mulai digelar di Oslo, Norwegia, Selasa (15/4). Ketiganya menghadapi dakwaan berkonspirasi melakukan serangan teroris dan memiliki bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bahan peledak.

Namun, seperti dilansir BBC, Selasa (15/12), Mikael Davud, Shawan Sadek Said Bujak, dan David Jakobsen mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepada mereka. Namun, jaksa penuntut mengatakan, ketiga pria yang tinggal di Norwegia itu merencanakan serangan atas koran Denmark, Jylllands-Posten, dan kartunis yang menggambar Nabi Muhammad, Kurt Westergaard.

Rencana tersebut, tambah jaksa, sudah disetujui Al Qaida di Pakistan, tempat Mikael Davud mendapat pelatihan untuk membuat bom antara November 2008 hingga Juli 2010. "Ini menambah beratnya kasus ini karena ada dimensi internasionalnya.

Kenyataan bahwa organisasi teroris internasional mengalihkan pandangan ke Eropa utara adalah hal yang menghawatirkan dan memperlihatkan ini bukan sekedar permainan anak-anak,” kata jaksa penuntut, Geir Evanger kepada kantor berita AFP.

Ketiga tersangka ditangkap bulan Juli 2010 karena mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom di tempat tinggal Bujak. Davud dan Bujak berada dalam tahanan sejak ditangkap namun David Jakobsen -yang secara suka rela menghubungi polisi- tidak ditahan.

Baik Davud dan Bujak mengaku memang merencanakan sebuah serangan namun dengan sasaran yang berbeda. Davud -yang berasal dari suku Uighur di Cina- mengatakan ingin menyerang yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah Cina.

Sementara Bujak mengaku rencananya masih kabur sehubungan dengan serangan atas kantor Jyllands-Posten dan kartunis Kurt Westergaard. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jylland-Posten pada tahun 2005 menerbitkan 12 kartun Muhammad yang dibuat oleh Westergaard, dan pemuatan kartun itu memancing kemarahan umat Islam di sejumlah negara.

Pengadilan atas ketiga pria ini digelar tak sampai dua minggu setelah kantor majalah satiris Prancis, Charlie Hebdo, diserang dengan bom molotov karena menerbitkan edisi dengan Nabi Muhammad sebagai pemimpin redaksi tamu.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2