Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
Serangan Pemberontak Komunis Filipina, Tujuh Polisi Tewas
Monday 27 May 2013 16:06:06
 

Aparat bersenjata Filipian acap menjadi sasaran serangan kelompok pemberontak Komunis.(Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Filipina mengatakan kelompok pemberontak Komunis telah meledakkan bom di pinggir jalan serta menembaki mobil patroli polisi, sehingga menewaskan tujuh anggota polisi serta melukai lainnya.

Pejabat Polisi di Filipina Utara, Rodrigo de Gracia mengatakan, serangan itu ditargetkan kepada pasukan elit kepolisian Filipina yang sedang dalam perjalanan ke rumah sakit di wilayah Allacapan untuk mengikuti tes kesehatan.

Lokasi serangan ini terletak di Provinsi Cagayan, sekitar empat ratus kilometer sebelah utara ibukota Manila.

Dia mengatakan, pasukan polisi sempat membalas tembakan, namun kekuatan mereka tidak sepadan dengan kelompok pemberontak.

Rampas senjata

Para pemberontak yang berhasil merampas senjata milik aparat polisi yang tewas kemudian melarikan diri ke hutan.

Kelompok pemberontak Komunis, yang dikenal dengan sebutan New People's Army, NPA, telah melakukan perlawanan terhadap pemerintah Filipina semenjak 44 tahun silam.

Semenjak konflik bersenjata itu terjadi, puluhan ribu orang telah tewas.

Pemerintah Filipina telah mengupayakan perdamaian dengan kelompok pemberontak Komunis yang melibatkan Norwegia, setelah ada upaya genjatan senjata dari kedua pihak.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2